POSKOTA.CO.ID - Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan NIK KTP masih terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan siap menerima kembali dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang rencananya akan disalurkan di awal bulan tahun 2025.
Bansos dari pemerintah melalui Kemensos RI ini secara resmi akan melanjutkan kembali bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2025 yang disampaikan langsung melalui Instagram resminya.
Melalui postingannya itu, pemerintah akan menyalurkan dana bansos PKH ini dengan skema seperti tahun sebelumnya yaitu 3 bulan sekali pencairannya.
Pemerintah secepatnya akan merealisasikan percepatan pemberian bansos ini sebagai bentuk penyelenggaraan program kesejahteraan sosial bagi warga kurang mampu dari segi ekonomi menghadapi kenaikan pajak PPN menjadi 12 persen.
Bansos ini diberikan kembali guna memberikan kelompok rentan untuk memberikan kesempatan hidup lebih sejahtera dan mandiri.
Nantinya, bansos ini diberikan kepada para KPM yang sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Seperti tahun sebelumnya, bahwa bansos PKH ini memiliki 7 jenis kriteria penerima manfaat bansos dari Kemensos RI.
Inilah Rincian Besaran Dana Bansos PKH Cair di Tahun 2025
1. Ibu hamil dapat Rp750.000 (3 bulan sekali cairnya)
Baca Juga: Syarat Cairkan Dana Bansos PKH Tahap 1 2025, Cek Lengkapnya di Sini!
2. Ibu dengan bayi 0-6 tahun dapat Rp750.000 (3 bulan sekali cairnya).
3. Disabilitas dapat Rp600.000 (setiap 3 bulan sekali cairnya).
4. Lansia dapat Rp600.000 (setiap 3 bulan sekali cairnya).
5. Anak SD Rp225.000 per tahap 3 bulan sekali.
6. Anak SMP Rp375.000 per tahap 3 bulan sekali.
7. Anak SMA Rp500.000 per tahap 3 bulan sekali.
Bagi warga yang penasaran dirinya dapat bansos atau tidak, bisa cek dengan beberapa cara yang ada di bawah ini.
Cara Cek Penerima Dana Bansos PKH
1. Cek melalui situs resmi cek bansos Kemensos RI ke www.cekbansos.kemensos.go.id.
2. Bertanya kepada pendamping sosial atau operator pendamping sosial yang ada kelurahan/desa setempat.
Dua cara tersebut bisa anda lakukan sendiri atau bisa datangi kantor desa atau kelurahan setempat.
Sebab, penerima bansos harus wajib terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial.