Terdakwa Agus langsung masuk ke dalam rumah di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, dan beranjak tidur bersama dengan saksi Herawati (istri) dan anaknya.
Sekitar pukul 03.00 WIB, Agus terbangun. Melihat istri dan anaknya yang tertidur pulas, Agus secara tiba-tiba ingin menghabisi Nurlaela. Kemudian, ia bergegas turun dari tempat tidur dan mengambil golok yang disimpan di dalam tas.
Setelah mengambil golok, Agus membunuh anaknya yang tengah tertidur pulas. Kemudian, terdakwa langsung melarikan diri.
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Kekasih di Hotel Surabaya Terancam 15 Tahun Penjara
Pelarian Agus berakhir seusai ditangkap Polresta Serang Kota. Ia kemudian menjalani tes kejiwaan, dan Agus dinyatakan sehat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Usai mendengarkan vonis, kuasa hukum terdakwa belum memberikan tanggapan. Terdakwa diberi waktu selama satu pekan untuk memberikan kepastian hukum.
"Pikir-pikir," kata Agus Sofyan selaku kuasa hukum terdakwa.