Pelaku Pembunuhan Kekasih di Hotel Surabaya Terancam 15 Tahun Penjara

Sabtu 18 Jan 2025, 17:53 WIB
Ilustrasi pembunuhan, Pelaku pembunuhan kekasih berinisial MI berusia 26 tahun itu terancam hukuman penjara selama 15 tahun. (ist)

Ilustrasi pembunuhan, Pelaku pembunuhan kekasih berinisial MI berusia 26 tahun itu terancam hukuman penjara selama 15 tahun. (ist)

SURABAYA, POSKOTA.CO.ID - Pelaku pembunuhan kekasih berinisial MI berusia 26 tahun itu terancam hukuman penjara selama 15 tahun. MI menghabisi MA berusia 24 tahun di kamar hotel kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya karena terbakar api cemburu.

Pelaku dijerat polisi dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Berdasarkan pengakuan pelaku terhadap penyidik, pelaku menghabisi korban dengan cara mencekiknya sampai tewas.

Kapolsek Genteng AKP Grandika Indera Waspada mengungkapkan sakit hati yang dirasakan MI lantaran korban masih menyimpan foto mantan kekasihnya. Dilain sisi, keduanya hendak melaksanakan pernikahan.

"Sakit hati dia (korban) masih menyimpan foto mantan," tutur Grandika di Mapolsek Genteng kepada wartawan pada Sabtu, 18 Januari 2025. Berdasarkan hasil autopsi terhadap korban, menunjukkan fakta baru yakni korban meninggal dunia dalam kondisi mengandung dengan usia kehamilan 12-16 minggu.

Baca Juga: Gara-gara Cemburu, Seorang Wanita Muda Tewas di Hotel Surabaya Dibunuh Kekasihnya

“Ada fakta baru juga hasil autopsi. Jadi, di sana ditemukan janin yang berusia sekitar 12 sampai 16 minggu," bebernya. Tetapi kehamilan korbn ini tidak diketahui oleh tersangka.

Namun, belum diketahui apakah pelaku merupakan ayah dari janin yang dikandung korban sehingga harus dilakukan tes DNA. "Untuk membuktikan itu kami masih perlu melakukan tes DNA dan ini masih belum keluar," ujarnya.

Kemudian hasil autopsi juga menunjukkan bekas luka cekik pada leher korban. Hasil itu sesuai dengan keterangan yang diberikan pelaku. "Dari hasil autopsi itu memang benar korban meninggal dengan cara dicekik. Jadi, bekas-bekas yang menunjukkan atau tanda-tanda luka-luka itu mengarah ke sana, sesuai dengan keterangan yang diberikan pelaku," ujarnya.

Polisi pun memastikan pelaku membunuh korban bukan karena di dalamnya ada janin, bahkan pelaku tidak tahu korban sedang mengandung, tetapi karena sakit hati korban masih berhubungan dengan sang mantan. "Pada saat melakukan pembunuhan, pelaku tidak tahu kondisi korban sedang hamil," jelasnya.

Berita Terkait

News Update