Para pelaku pembobol minimarket saat digelandang ke sel tahanan Polres Pandeglang. (Sumber: Poskota/Samsul Fatoni)

Daerah

8 Orang Ditangkap Polres Pandeglang, Maling Spesialis Bobol Minimarket

Kamis 23 Jan 2025, 14:59 WIB

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak delapan pelaku pembobol minimarket dan penadah barang curian diamankan jajaran Unit Jatanras Polres Pandeglang.

Kedelapan pelaku tersebut di antaranya lima orang berinisial AD, LG, SF, KH, dan HD merupakan pelaku pembobolan. Sedangkan SI, AI, dan SL penadah barang hasil curian dari para pelaku tersebut.

Selain mengamankan delapan pelaku, Polres Pandeglang juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya ratusan barang dari minimarket, mulai dari ratusan bungkus rokok berbagai merek, dan pembersih wajah.

Selain itu polisi juga mengamankan alat yang digunakan untuk membobol minimarket seperti linggis, tang, obeng, satu unit kendaraan roda dua serta barang bukti lainnya.

Baca Juga: Program MBG di Pandeglang Belum Jelas, Disdikpora Tunggu Arahan BGN

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji mengungkapkan, hari ini pihaknya telah mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan. Sasarannya adalah toko-toko waralaba yang berada di wilayah Pandeglang.

"Para pelaku ini telah melakukan aksinya sejak Oktober hingga Desember 2024. Dan pada awal tahun 2025 para pelaku berhasil diciduk, yang di antaranya lima pelaku dan tiga orang penadah," ungkapnya di Mapolres Pandeglang, Kamis, 23 Januari 2025.

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran aksi kejahatan para pelaku di antaranya Indomaret Ciekek 4 TKP, Indomaret Pabrik 2 TKP, Indomaret Ciputri 2 TKP, Alfamart Gardu Tanjak 2 TKP, dan Alfamart Kadumerak 2 TKP.

Modus operandi pelaku, lanjut Oki, para pelaku melakukan survei terlebih dahulu untuk menentukan titik lokasi yang akan dijadikan sasaran aksi kejahatan mereka.

Baca Juga: 11 Kecamatan di Pandeglang Dilanda Banjir, 3.000 KK Terdampak

"Setelah melakukan survei, para pelaku menjauh dari target lokasi. Ketika dirasa situasi dan kondisi sekitar sasaran sudah aman, kemudian pelaku mendatangi lokasi pada malam hari dan melakukan aksi jahatnya," katanya.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku membobol dinding tembok dengan menggunakan linggis. Kemudian, setelah jebol maka pelaku masuk ke dalam minimarket dan pelaku lainnya menunggu di luar sambil memantau situasi dan kondisi.

"Pelaku yang masuk ke dalam lokasi pencurian, mengambil barang-barang berupa rokok berbagai macam merek dan sabun cuci muka. Dan setelah itu pelaku membawa kabur barang hasil curian," ujarnya.

Motif pelaku dalam melakukan tindak pidana pencurian tersebut, tambah Oki, para pelaku melakukan pencurian untuk mencuri rokok dengan berbagai macam merek, kemudian dijual lagi oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Jadi, mereka ini mencuri dan barang hasil curiannya dijual lagi untuk memenuhi kebutuhan mereka," tambahnya.

Pasal yang disangkakan kepada para pelaku, yaitu pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan. "Ancaman hukuman bagi para pelaku selama 7 tahun penjara," katanya.

Salah seorang pelaku pencurian berinisial AD mengaku, dirinya sudah 12 kali melakukan pencurian tersebut. Lokasinya di Cigadung, Ciekek, Pandeglang.

"Barang hasil curian dijual ke warung, keuntungan yang didapat semuanya sebesar Rp5 juta dan uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tandasnya.

Tags:
AKBP Oki Bagus SetiajiPolres Pandeglangpembobol minimarket

Samsul Fatoni

Reporter

Firman Wijaksana

Editor