BALI, POSKOTA.CO.ID - Viral di media sosial seorang WNA asal Kolombia mengaku dimintai sejumlah uang oleh dua orang anggota polisi di Polsek Kuta, Bali.
Turis berinisial SGH itu mengaku diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) dimintai uang Rp200 ribu oleh dua anggota polisi saat hendak melaporkan kehilangan hp nya karena dibegal.
Viralnya aksi tersebut, Profesi dan Pengalaman (Propam) Polda Bali segera mengerahkan tim untuk menyelidiki kasus dugaan pungli oleh seorang anggota polisi tersebut.
Pihaknya langsung memeriksa dua anggota yakni Aiptu GSK dan Aiptu S yang melayani di Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polsek Kuta, Bali.
Baca Juga: Viral, Aksi Polisi Pungli Ambil Uang Pemotor yang Digunakan untuk Tebus Obat Ibunya
Hal itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda, Kombes Pol Ariasandy mengatakan bahwa Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota yang diduga meminta uang sebesar Rp200 ribu ke seorang WNA.
"Propam Polda Bali saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap dia personel SPKT Polsek Kuta," kata Ariansandy dalam keterangannya dikutip Poskota pada Rabu, 22 Januari 2025.
Ia mengatakan kedua anggota tersebut telah mengakui atas tindakan yang telah dilakukannya meminta uang administrasi sebesar Rp200 ribu kepada seorang pelapor WNA tersebut.
"Kedua anggota SPKT itu mengakui bersedia membantu buatkan laporan asal WNA inisial SGH bersedia berikan uang Rp200 ribu untuk biaya administrasi. WNA itu menyetujuinya," katanya.
Baca Juga: Viral Dugaan Pungli di Sekolah Terkait Program Makan Bergizi Gratis, DPRD DKI Jakarta: Laporkan!
Setelah dilakukan penyelidikan, Propam menemukan cukup bukti bahwa kedua anggota itu telah melakukan pelanggaran kode etik. Kini, keduanya ditempatkan di penempatan khusus atau Patsus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Ditemukan cukup bukti kedua anggota SPKT itu melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," katanya.
Ariasandy mengatakan bahwa anggotanya itu telah melanggar Pasal 5 ayat 3 dan Pasal 12 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tengang Kode Etik Profesi Polri.
Ia menegaskan Propam akan menangani kasus tersebut secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga: Jaksa Tuntut 15 Terdakwa Pungli di Rutan KPK 4 Hingga 6 Tahun Penjara
"Dicari kebenarannya, apabila yang bersangkutan terbukti bersalah, Propam akan bertindak seusai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.
Sebelumnya, seorang WNA mengaku dimintai uang Rp200 ribu oleh dua anggota polisi saat hendak membuat laporan kehilangan hp nya di Polsek Kuta.
Namun, dikatakan bahwa kehilangannya itu berada di wilayah Uluwatu dan SGH disarankan untuk membuat laporan di Polsek Kuta Selatan.
SGH menolak arahan tersebut karena dengan alasan dalam kondisi darurat dan harus segera pulang ke negara asalnya dan membutuhkan surat kehilangan untuk klaim asuransi.
Akhirnya, kedua anggota polisi itu bersedia membantunya asalkan membayar Rp200 ribu untuk biaya administrasi dan korban menyepakatinya. Hingga akhirnya, laporan kehilangan pun diterbitkan di hari yang sama.