Terbukti Korupsi Rp6,38 Miliar, 15 Terdakwa Pungli Rutan KPK Divonis Penjara 4 - 5 Tahun

Jumat 13 Des 2024, 20:02 WIB
15 terdakwa kasus pungutan liar terhadap para tahanan KPK sedang mendengar vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Poskota.co.id/R Sormin)

15 terdakwa kasus pungutan liar terhadap para tahanan KPK sedang mendengar vonis dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Poskota.co.id/R Sormin)

POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK divonis penjara 4 tahun sampai 5 tahun. 

"Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah masing-masing selama 4 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Maryono di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat 13 Desember 2024.

Selain masuk penjara, para terdakwa itu dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta. 

"Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan masing-masing 4 bulan," ucap Maryono. 

Kemudian terdakwa Muhammad Ridwan juga dibebankan membayar uang pengganti Rp159,5 juta subsider 8 bulan penjara, Mahdi Aris Rp 96,2 juta subsider 6 bulan penjara, Suharlan Rp103,4 juta subsider 8 bulan penjara.

Berikutnya Ricky Rachmawanto Rp116,4 juta subsider 8 bulan penjara, Wardoyo Rp71,1 juta subsider 6 bulan penjara, Muhammad Abduh Rp93,9 juta subsider 6 bulan penjara, dan terdakwa Ramadhan Ubaidillah 135,2 juta subsider 8 bulan penjara.

Selanjutnya terdakwa Deden Rohendi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan, serta dibebani membayar uang pengganti Rp 398 subsider 1 tahun 6 bulan penjara. 

Terdakwa Hengki divonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan serta dibebani membayar uang pengganti Rp 419,6 juta subsider 1 tahun 6 bulan penjara. 

Sedangkan Ristanta divonis 4 tahun dan denda Rp250 ribu subsider 6 bulan kurungan serta dibebani membayar uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun penjara. 

Eri Angga Permana divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan serta dibebani membayar uang pengganti Rp 94,3 juta subsider 6 bulan penjara. 

Sopian Hadi dihukum 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan serta dibebani membayar uang pengganti Rp 317 juta subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara. 

News Update