POSKOTA.CO.ID - Program bantuan sosial (bansos) yang disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin.
Artinya, tidak semua masyarakat berhak untuk menerima bansos, karena Kementerian Sosial telah menetapkan sejumlah kriteria yang menentukan kelayakan penerima bantuan.
Jenis-jenis bantuan sosial yang disalurkan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), pemilik NIK e-KTP perlu tercatat dalam sistem penyaluran bansos.
Pada tahun 2025 ini, Kemensos akan mengalihkan sistem penyaluran bansos dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi (DTSE).
Melansir dari Kementerian Sosial, berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, berikut adalah kriteria NIK e-KTP yang tidak layak menerima bantuan sosial.
Kriteria Masyarakat yang Tidak Layak Menerima Bantuan Sosial
1. Pendapatan di Atas UMP atau UMK
Orang yang memiliki penghasilan melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dianggap mampu secara ekonomi, sehingga tidak berhak menerima bantuan sosial.
2. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
Mereka yang telah pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak termasuk dalam daftar penerima bantuan sosial.
3. Guru Bersertifikasi dan Tenaga Kesehatan
Guru dan tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikasi profesi dianggap memiliki pendapatan tetap, sehingga tidak dapat menerima bantuan sosial.
4. Pemilik atau Pengurus Perusahaan
Individu yang memiliki atau mengelola perusahaan juga tidak berhak mendapatkan bantuan sosial.
5. Perangkat Desa Aktif
Mereka yang menjabat sebagai perangkat desa dengan penghasilan tetap tidak dapat menerima bantuan dari pemerintah.
6. Pekerja dengan Penghasilan Rutin dari APBN atau APBD
Pegawai yang menerima gaji tetap dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Daerah (APBD) juga tidak termasuk dalam kriteria penerima bantuan sosial.
7. Penerima Bantuan dari Instansi Lain
Jika seseorang telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari lembaga atau instansi lain, maka ia tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.
8. Menolak Menerima Bantuan
Bagi penerima yang dengan sengaja menolak bantuan sosial karena sudah mampu secara finansial atau menyatakan tidak memerlukan lagi, maka bantuan tersebut akan dihentikan.
9. Alamat Tidak Ditemukan
Bantuan sosial mungkin tidak dapat tersalurkan jika alamat penerima tidak terdaftar. Oleh karena itu, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang pindah domisili, diwajibkan untuk melapor kepada pemerintah setempat agar penyaluran dana bansos tetap berlangsung.
10. Penerima Tidak Ditemukan
Jika penerima tidak dapat ditemukan, penyaluran bantuan sosial juga akan dihentikan, sama halnya dengan kriteria sebelumnya.
11. Meninggal Dunia
Penerima yang telah meninggal dunia akan dihentikan penyaluran bantuannya, kecuali ada penggantian penerima dalam satu Kartu Keluarga (KK).
12. ASN, TNI, Polri, atau Keluarga Dekat Mereka
Bantuan sosial akan otomatis dihentikan bagi penerima yang memiliki hubungan keluarga langsung dengan individu yang menjabat sebagai ASN, TNI, atau Polri.
Penyaluran bansos dari pemerintah ini bertujuan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat miskin dengan kriteria yang diterapkan untuk memastikan bahwa bansos tepat sasaran.
Untuk mengecek status kepesertaan NIK e-KTP Anda apakah terdaftar bansos, Anda bisa mengecek secara online melalui halaman Cek Bansos Kemensos atau aplikasi mobile.