POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025, Program Keluarga Harapan (PKH) mengalami perubahan signifikan dalam hal jadwal pencairannya.
Sebelumnya, bantuan PKH dicairkan setiap dua bulan sekali, namun kini pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali.
Perubahan ini tentu membawa dampak yang cukup besar bagi para penerima manfaat PKH.
Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai pencairan PKH 2025 yang dilakukan setiap tiga bulan, serta hal-hal yang perlu diperhatikan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Cara Menambah Komponen Keluarga Bansos PKH, Balita hingga Lansia di Aplikasi Cek Bansos
Pencairan PKH Tiga Bulan Sekali
Dilansir dari kanal Youtube Naura Vlog, mulai tahun 2025, KPM PKH akan menerima bantuan setiap tiga bulan sekali, yang mencakup bantuan untuk periode Januari hingga Maret, April hingga Juni, Juli hingga September, dan Oktober hingga Desember.
"Bantuan sosial PKH sudah diinformasikan oleh pemerintah bahwa nanti akan disalurkannya 3 bulan sekali artinya nanti akan dicairairkan Januari, Februari, Maret 2025," dikutip dari video Naura Vlog yang diunggah pada Kamis, 22 Januari 2025.
Jadi, dalam satu tahun, bantuan PKH akan cair empat kali. Frekuensi pencairan ini lebih jarang dibandingkan sebelumnya, yang mencairkan bantuan setiap dua bulan sekali, namun dengan jumlah bantuan yang lebih besar per pencairannya.
Dengan pencairan yang dilakukan setiap tiga bulan sekali, para penerima manfaat PKH dapat merencanakan penggunaan dana bantuan dengan lebih baik.
Setiap pencairan akan mencakup bantuan untuk tiga bulan penuh, sehingga nominal bantuan yang diterima setiap periode menjadi lebih besar.
Hal ini bertujuan untuk memberikan bantuan yang lebih maksimal bagi KPM, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.