Cara Menambah Komponen Keluarga Bansos PKH, Balita hingga Lansia di Aplikasi Cek Bansos

Rabu 22 Jan 2025, 09:11 WIB
Cara menambahkan komponen keluarga jadi penerima bansos PKH. (Sumber: Poskota/Putri Aisyah Fanaha)

Cara menambahkan komponen keluarga jadi penerima bansos PKH. (Sumber: Poskota/Putri Aisyah Fanaha)

POSKOTA.CO.ID - Penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) bisa menambahkan komponen keluarga PKH yang telah memenuhi kriteria secara mandiri untuk menambah nominal bantuan.

Bansos PKH merupakan bantuan sosial yang ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan yang memenuhi kriteria tertentu. Bagi KPM PKH, ada kesempatan untuk menambahkan anggota keluarga di dalam data mereka, seperti anak sekolah yang naik jenjang atau lansia yang sudah berusia 60 tahun.

Proses ini dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos, yang memudahkan setiap keluarga untuk menambahkan anggotanya yang berhak menerima bantuan.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025, Segera Disalurkan di Triwulan Pertama

Namun, perlu diketahui bahwa setiap komponen keluarga yang akan ditambahkan ke dalam data bansos PKH harus memenuhi kriteria dan batasan yang berlaku.

Kriteria Komponen Penerima Bansos PKH

1. Anak Sekolah

Anak sekolah harus berusia antara 6 -21 tahun (SD, SMP, dan SMA) dengan maksimal tiga anak dalam satu keluarga yang dapat didaftarkan dalam komponen pendidikan.

2. Ibu Hamil

Keluarga yang memiliki ibu hamil dengan batasan maksimal kehamilan kedua bisa ditambahkan sebagai penerima. Untuk kehamilan ketiga dan seterusnya tidak akan terhitung.

Baca Juga: Klaim Saldo Dana Bansos BPNT Rp400.000 dari Pemerintah via Rekening KKS Himbara Jika Sudah Ada Info Pencairan Untuk Alokasi Januari-Februari 2025

3. Anak Balita

Anak usia dini yang berusia 0-6 tahun dan belum bersekolah, dengan batasan maksimal sampai anak ke dua yang bisa mendapat bantuan. Jatah komponen balita untuk setiap keluarga hanya bisa diberikan dua kali.

Artinya, jika terdapat balita baru yang ketiga dalam keluarga, anak tersebut tidak akan terhitung sebagai penerima.

4. Lansia

Anggota keluarga yang berusia 60 tahun atau lebih dapat dimasukkan dalam komponen ini. Maksimal, komponen lansia per keluarga adalah 4 orang.

5. Penyandang Disabilitas

Berita Terkait
News Update