POSKOTA.CO.ID - Penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) bisa menambahkan komponen keluarga PKH yang telah memenuhi kriteria secara mandiri untuk menambah nominal bantuan.
Bansos PKH merupakan bantuan sosial yang ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan yang memenuhi kriteria tertentu. Bagi KPM PKH, ada kesempatan untuk menambahkan anggota keluarga di dalam data mereka, seperti anak sekolah yang naik jenjang atau lansia yang sudah berusia 60 tahun.
Proses ini dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos, yang memudahkan setiap keluarga untuk menambahkan anggotanya yang berhak menerima bantuan.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025, Segera Disalurkan di Triwulan Pertama
Namun, perlu diketahui bahwa setiap komponen keluarga yang akan ditambahkan ke dalam data bansos PKH harus memenuhi kriteria dan batasan yang berlaku.
Kriteria Komponen Penerima Bansos PKH
1. Anak Sekolah
Anak sekolah harus berusia antara 6 -21 tahun (SD, SMP, dan SMA) dengan maksimal tiga anak dalam satu keluarga yang dapat didaftarkan dalam komponen pendidikan.
2. Ibu Hamil
Keluarga yang memiliki ibu hamil dengan batasan maksimal kehamilan kedua bisa ditambahkan sebagai penerima. Untuk kehamilan ketiga dan seterusnya tidak akan terhitung.
3. Anak Balita
Anak usia dini yang berusia 0-6 tahun dan belum bersekolah, dengan batasan maksimal sampai anak ke dua yang bisa mendapat bantuan. Jatah komponen balita untuk setiap keluarga hanya bisa diberikan dua kali.
Artinya, jika terdapat balita baru yang ketiga dalam keluarga, anak tersebut tidak akan terhitung sebagai penerima.
4. Lansia
Anggota keluarga yang berusia 60 tahun atau lebih dapat dimasukkan dalam komponen ini. Maksimal, komponen lansia per keluarga adalah 4 orang.