Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana. (Sumber: Dok. Kemenpar)

Nasional

LHKPN Capai Rp5,4 Triliun, Begini Tanggapan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri

Rabu 22 Jan 2025, 22:42 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana menanggapi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang bernilai Rp5,4 triliun.

Putri mengungkapkan, harta kekayaannya yang dilaporkan ke KPK sudah sesuai prosedur. Ia menyerahkan LHKPN pada 9 Desember 2024 sebelum batas akhir pelaporan.

"Telah melakukan semua itu sesuai prosedur dan kebetulan kami telah menyampaikan laporan itu 9 Desember, jauh sebelum deadline," kata Putri kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

Adapun total harta kekayaan milik Putri sebesar Rp5.435.833.014.169. Sebagian besar kekayaannya bersumber dari surat berharga senilai Rp5,07 triliun.

Baca Juga: Begini Isi Garasi Widiyanti Putri, Menteri Terkaya Berharta Rp5,4 Triliun

Dalam LHKPN yang disampaikan, istri dari pengusaha Wishnu Wardhana itu juga melaporkan aset tanah dan bangunan di Jakarta Selatan bernilai Rp152.028.275.000.

Kemudian, Putri memiliki harta bergerak senilai Rp43.814.169.039, kas mencapai Rp67.168.797.235, dan harta lainnya Rp77.719.917.824.

Selain itu, ada pula aset kekayaan berupa kendaraan atau mesin sebanyak tujuh unit mobil dengan nilai Rp19.463.000.000.

Dengan jumlah harta kekayaannya itu, Putri tercatat sebagai pejabat terkaya di Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Punya Kekayaan Rp5,4 Triliun, Menpar Widiyanti Putri Wardhana Ternyata Anak Konglomerat, Putri Pendiri Perusahaan Pertambangan Besar di Indonesia

Posisi pejabat terkaya selanjutnya di Kabinet Prabowo, ditempati Sakti Wahyu Trenggono (Menteri Kelautan dan Perikanan), Erick Thohir (Menteri BUMN), dan Rosan Perkasa Roeslani (Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal).

Sebelumnya, KPK memberikan perkembangan terkait LHKPN yang diserahkan pejabat di Kabinet Merah Putih. 123 dari 124 pejabat sudah menunaikan kewajiban pelaporan harta kekayaan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, satu pejabat terakhir yang belum melaporkan LHKPN, yakni Tina Talisa selaku Staf Khusus Wakil Presiden RI.

Tina dilantik pada 6 Desember 2024. Pahala menyebut, Tina pun diberikan batas waktu pelaporan harta kekayaan lebih lama hingga 31 Maret 2025.

Tags:
Prabowo SubiantoMenteri PariwisataWidiyanti Putri Wardhana

Febrian Hafizh Muchtamar

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor