POSKOTA.CO.ID - KPK memastikan seluruh pejabat Kabinet Merah Putih sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, seluruh pejabat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjumlah 124 orang.
Hanya saja, ada satu orang pejabat yang baru dilantik belakangan. Oleh karena itu, batas waktu pelaporan LHKPN lebih lama.
"Menurut data kita, semua sudah menyampaikan," kata Pahala dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Januari 2025.
Baca Juga: KPK Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Diundur 5 Februari
123 orang pejabat diberikan waktu sekitar tiga bulan untuk melaporkan LHKPN ke KPK. Adapun batas akhir pelaporan adalah hari ini, Selasa, 21 Januari 2025.
Sementara itu, satu pejabat yang belum melaporkan LHKPN, ialah Tina Talisa selaku Staf Khusus Wakil Presiden RI.
Tina diketahui baru dilantik sebagai Staf Khusus Wakil Presiden pada 6 Desember 2024. Ia pun diberikan batas waktu pelaporan hingga 31 Maret 2025.
Selanjutnya, kata Pahala, KPK akan melakukan verifikasi kelengkapan LHKPN yang telah diserahkan setiap pejabat.
Baca Juga: Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, KPK Ancam Jemput Paksa Wali Kota Semarang Mbak Ita
"Seminggu, dua minggu ini (proses verifikasi) selesai semua dan akan tayang semua di e-announcement," ujar Pahala.