Ilustrasi proses seleksi CPNS dan PPPK 2024. (Sumber: menpan.go.id)

Nasional

Prosedur Pengunduran Diri CPNS dan PPPK 2024, Ada Sanksi! Perhatikan Poin-Poin Penting Ini

Selasa 21 Jan 2025, 10:13 WIB

POSKOTA.CO.ID – Rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi perhatian banyak orang, terutama bagi mereka yang ingin berkarir di sektor publik.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, terutama terkait dengan sanksi bagi tenaga honorer yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus.

Kami akan membahas mengenai sanksi tersebut, prosedur pengunduran diri, dan alasan-alasan yang mungkin mendasarinya, dilansir dari kanal YouTube MasTio Kdr.

Baca Juga: Kebijakan Afirmasi PPPK 2025, DPR: Usia dan Masa Kerja Honorer Tetap Harus Dipertimbangan dalam Proses Seleksi

Sanksi bagi Tenaga Honorer yang Mengundurkan Diri

Berdasarkan edaran terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) per 15 Januari 2025, terdapat sanksi bagi pelamar ASN yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus. Berikut adalah poin-poin penting yang perlu Anda ketahui:

Baca Juga: Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Info Terbaru BKN

Prosedur Pengunduran Diri

Bagi Anda yang memutuskan untuk mengundurkan diri, penting untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:

Baca Juga: Cek Kontrak dan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 Berdasar pada Kepmen PANRB

Alasan Umum Pengunduran Diri

Ada berbagai alasan yang mungkin membuat seseorang memutuskan untuk mengundurkan diri dari seleksi ASN. Beberapa di antaranya adalah:

Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2, Manfaatkan Batas Waktu Terakhir Segera Login Sekarang

Mengundurkan diri dari seleksi ASN bukanlah keputusan yang mudah. Namun, dengan memahami sanksi dan prosedur yang berlaku, Anda dapat membuat keputusan yang lebih bijak.

Pastikan untuk mengikuti semua langkah yang ditetapkan agar tidak terkena sanksi yang merugikan di masa depan.

Tags:
Pegawai PemerintahanPPPK 2025Badan Kepegawaian NegaraP3K 2024CPNS 2024Tenaga HonorerProsedur Pengunduran DiriPengunduran Diri ASNSanksi ASN Rekrutmen ASN

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor