POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial merupakan, salah satu upaya pemerintah guna meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakatnya.
Namun, untuk memastikan penerima bantuan tepat sasaran, validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP menjadi hal yang sangat penting.
Sebelum mengajukan sebagai calon penerima bantuan dari pemerintah, pastikan data e-KTP Anda sudah benar dan terdaftar.
Proses pendaftaran bansos kini semakin mudah, karena bisa dilakukan secara mandiri melalui aplikasi maupun situs resmi yang disediakan pemerintah.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan, mengajukan permohonan bansos kini tidak harus datang langsung ke kantor dinas sosial.
Namun, agar proses pengajuan berjalan lancar, masyarakat perlu memahami prosedur yang benar serta mempersiapkan dokumen yang diperlukan.
Dalam artikel ini, Anda akan dipandu melakukan tahapan-tahapan cara melakukan pengajuan sebagai penerima bansos dari pemerintah.
Simak informasi berikut untuk memastikan, agar Anda tidak ketinggalan kesempatan mendapatkan bantuan yang berhak Anda terima.
Cara Mengajukan Penerima Bansos dari Pemerintah
- Unduh aplikasi cek bansos : Silahkan Anda mengunduh aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store
- Registrasi akun : Lanjutkan dengan membuka aplikasi dan pilih opsi untuk membuat akun atau user ID, lalu masukkan data identitas pribadi seperti NIK, e-KTP, dan kartu keluarga (KK) untuk proses pendaftaran.
- Verifikasi akun : Jika sudah selesai melakukan registrasi, selanjutnya akun Anda akan diproses aktivasi dan verifikasi oleh Kemensos.
- Login ke aplikasi : Jika akun Anda sudah diverifikasi, silahkan login ke aplikasi dengan user ID yang telah dibuat
- Mengajukan usulan : lalu Pilih menu “Tambah Usulan” dan pilih jenis bantuan sosial yang diinginkan, misalnya bantuan pangan non-tunai (BPNT) atau Program Keluarga Harapan (PKH).
- Lengkapi data : Jangan lupa untuk mengisi semua informasi data yang diminta oleh sistem tersebut.
- Proses verifikasi data : Data yang telah Anda input, selanjnutnya akan dicocokkan dengan data yang ada di dinas pencatatan sipil.
Jika data yang diminta sudah sesuai, maka calon penerima akan diproses lebih lanjut untuk mendapatkan bantuan sosial yang dipilih.
Baca Juga: Cairkan Dana Bansos PKH Tahap 1 2025, Cek Status Pencairannya di Sini!
Biasanya, bantuan dari pemerintah memiliki syarat dan kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Syarat dan Kriteria Calon Penerima Bansos Pemerintah
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan NIK e-KTP yang aktif.
- Terdaftar sebagai masyarakat yang membutuhkan yang sudah tercatat di keluarahan setempat.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, Pegawai yang memiliki penghasilan tetap (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan dari anggaran yang bersumber dari anggaran yang sama, seperti BLT subsidi upah dan BLT UMKM.
- Sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dijelola Kementerian Sosial RI.
Kendatipun sudah tercatat di DTKS, bukan berarti akan otomatis mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025, Segera Disalurkan di Triwulan Pertama
Dengan memahami syarat dan ketentuannya, Anda berkesempatan untuk bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.