POSKOTA.CO.ID - Apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) Anda tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama tahun 2025? Jika iya, saldo dana bantuan sosial (bansos) Rp1.500.000 ini siap cair ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bansos PKH adalah salah satu bentuk bantuan sosial dari pemerintah untuk meringankan beban hidup masyarakat miskin.
Tahun ini, dana bantuan sebesar Rp1.500.000 siap dicairkan untuk pemilik NIK yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dana ini akan langsung disalurkan melalui rekening KKS kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Namun, pastikan nama Anda tercatat di Surat Perintah Pencairan Dana melalui akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Jadwal Pencairan PKH 2025
Bansos PKH tahap pertama mulai cair pada Januari hingga Maret 2025. Berikut jadwal lengkap pencairannya:
- Tahap 1: Januari–Maret 2025
- Tahap 2: April–Juni 2025
- Tahap 3: Juli–September 2025
- Tahap 4: Oktober–Desember 2025
Nominal Bansos PKH
Besaran dana bantuan PKH berbeda untuk setiap kategori penerima. Berikut rinciannya:
- Ibu Hamil/Menyusui: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000/tahun)
- Balita (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000/tahun)
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000/tahun)
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000/tahun)
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000/tahun)
- Lansia (70+ Tahun) dan Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000/tahun)
Syarat Penerima Bansos PKH
Agar dapat menerima bansos PKH, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki eKTP yang berlaku.
- Terdaftar di DTKS: Nama Anda harus tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
- Memiliki KKS: Kartu Keluarga Sejahtera menjadi syarat utama pencairan dana.
- Keluarga Miskin/Rentan: Masuk dalam kategori miskin atau rentan secara ekonomi.
- Memenuhi Kriteria Khusus: Memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam kategori sebagai ibu hamil atau menyusui, balita (0-6 tahun), anak usia sekolah (SD, SMP, SMA), lansia di atas 70 tahun dan penyandang disabilitas berat