POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap satu 2025 akan disalurkan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang membutuhkan tujuannya untuk memenuhi kebutuhan hidup selama satu tahun.
Dalam penyaluran bansos tahun ini terdapat beberapa golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinyatakan tidak layak sebagai penerima, cek selengkapnya.
Untuk bisa sebagai penerima bansos, KPM harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah diberikan oleh pemerintah sesuai dengan program-program yang akan disalurkan.
Ada empat persyaratan yang harus dipenuhi KPM untuk bisa menerima bansos.
Syarat Penerima Bansos tahun 2025
1. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) Data ini mengintegrasikan berbagai sumber seperti Kementerian Sosial, PLN, Pertamina, dan registrasi sosial ekonomi.
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Calon penerima wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah.
3. Berstatus sebagai keluarga miskin atau rentan miskin Hal ini ditentukan berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi dari pemerintah.
4. Tidak sedang menerima bantuan lainnya dari program bansos apapun dan penerima hanya berhak atas satu jenis bansos agar penyaluran lebih merata.
Informasi tambahan bahwa nantinya dalam proses penyaluran bansos tahun depan akan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE), dengan menggabungkan data dari Kementerian Sosial, PLN, Pertamina, serta hasil registrasi sosial ekonomi.