POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira datang bagi penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Pencairan bantuan sosial tersebut dijadwalkan akan mulai dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025.
Kabar ini menjadi angin segar bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah menunggu bantuan dari pemerintah sejak awal tahun. Penyaluran bansos terkhususnya PKH tahap 1 2025 dengan nominal pencairan Rp600.000 kini telah dalam proses pelaksaan.
Nominal tersebut diperuntukkan bagi Anda dengan komponen lansia dan penyandang disadbilitas berat yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP nya telah terverifikasi oleh pemerintah dan terdaftar dalam data yang dikelola oleh Kemensos.
Proses pencairan ini dilakukan melalui rekening Kartu Keluaraga Sejahtera (KKS) yang proses penerimaannya melalui empat bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), yakni BRI, BNI dan bank Mandiri.
Penerima manfaat dapat mengakses situs resmi dan aplikasi Cek Bansos untuk cek status pencairan bansos PKH dengan memasukan data wilayah, nama lengkap, NIK berdasarkan pada e-KTP, simak berikut panduan lengkapnya.
Menurut informasi yang dilansir dari channel You Tube 'Kabar Bansos' pada, 21 Januari 2025, banyak KPM baru akan menerima bantuan sosial mulai penyaluran kali ini.
Program ini menggunakan data terbaru dari Data Tunggal Sosial Ekonomi yang merupakan penyempurnaan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Langkah tersebut bertujuan agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran.
Selain bantuan PKH dan BPNT, tahun 2025 juga menghadirkan program sosial baru, termasuk pemberian makanan bergizi gratis bagi lansia tunggal dan penyandang disabilitas.
Program ini akan mencakup 100.001 lansia dan 36.000 penyandang disabilitas. Santunan bulanan untuk 270.000 anak yatim piatu juga akan diberikan, dengan besaran Rp200.000 per anak setiap bulan.
Program permakanan akan menyediakan makanan senilai Rp30.000 per hari, yang dibagikan pada pagi dan sore hari.
Kementerian Sosial berkomitmen mempercepat penyaluran bantuan sosial untuk membantu masyarakat menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Menurut akun resmi Kementerian Sosial, pencairan PKH diperkirakan mulai dilakukan pada akhir Januari atau awal Februari 2025. Sementara itu, BPNT akan disalurkan secara rutin setiap bulan.
Jika merujuk pada jadwal tersebut, bantuan BPNT yang dijanjikan sebesar Rp200.000 per bulan akan cair tanpa jeda dua atau tiga bulan seperti tahun-tahun sebelumnya. Total bantuan BPNT selama tahun 2025 mencapai Rp2,4 juta per KPM.
Kriteria Penerima PKH 2025
Bantuan PKH 2025 diberikan kepada KPM yang memenuhi kriteria berikut:
Komponen Kesehatan:
- Ibu hamil dengan maksimal dua kali kehamilan.
- Anak usia 0 hingga 6 tahun yang belum sekolah, maksimal dua anak per keluarga.
Komponen Pendidikan:
- Anak SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat usia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan 12 tahun, maksimal tiga anak per keluarga.
Komponen Kesejahteraan Sosial:
- Lansia usia 60 tahun ke atas dalam keluarga atau tinggal sendiri, maksimal empat orang per keluarga.
- Penyandang disabilitas berat yang berada dalam keluarga atau tinggal sendiri, maksimal empat orang per keluarga.
Besaran Bantuan PKH 2025
Nominal bantuan PKH 2025 tetap sama seperti tahun sebelumnya:
- Ibu hamil: Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tiga bulan.
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tiga bulan.
- Anak SD/sederajat: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tiga bulan.
- Anak SMP/sederajat: Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tiga bulan.
- Anak SMA/sederajat: Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tiga bulan.
- Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tiga bulan.
- Lansia 60 tahun ke atas: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600.000 per tiga bulan.
Sementara itu, program bantuan sembako (BPNT) akan terus dilanjutkan dengan nilai Rp200.000 per bulan untuk 18,8 juta KPM. Total anggaran untuk program ini mencapai Rp43,8 triliun.
Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH, BPNT, dan PIP 2025
Cara Cek Bansos 2025 Melalui Website
Penerima bantuan dapat melakukan pengecekan status penerima bansos PKH dan BPNT 2025 dengan langkah-langkah berikut:
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di browser.
- Isi informasi wilayah Penerima Manfaat (PM) secara lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan data yang tercantum pada e-KTP.
- Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode dengan benar.
- Klik ‘Cari Data’, dan sistem akan menampilkan apakah pengguna termasuk dalam penerima Bansos 2024 atau tidak.
Cara Cek Bansos 2025 Melalui Aplikasi
Selain mengecek bansos melalui browser, Anda juga dapat mengeceknya melalui aplikasi, Adapun langkah-langkah cek bansos melalui aplikasi yaitu:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store pada HP Anda.
- Jika belum memiliki akun, klik opsi “Buat Akun Baru” pada aplikasi.
- Isi data diri seperti username, password, nomor KK, NIK, dan sesuai dengan data e-KTP.
- Lampirkan swafoto dengan e-KTP dan foto e-KTP.
- Setelah data terverifikasi, akun akan diaktivasi.
- Login dengan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.
- Pada halaman awal aplikasi, pilih menu “Cek Bansos”.
- Isi data sesuai e-KTP dan klik “Cari Data”.
- Sistem akan menampilkan data penerima bansos beserta statusnya.
Baca Juga: Siswa Berhak Dapat Bansos PIP Jika Memenuhi Syarat, Ini 3 Cara yang Bisa Dilakukan untuk Mendaftar
Dengan jadwal pencairan yang semakin dekat, diharapkan bantuan PKH dan BPNT segera tersalurkan, membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah tantangan ekonomi tahun ini.
Semoga kabar baik terus berlanjut, dan distribusi bantuan berjalan lancar sesuai rencana.
Dengan menggunakan situs atau aplikasi Cekbansos, masyarakat dapat mengetahui dengan cepat apakah mereka terdaftar sebagai penerima manfaat dan jenis bantuan yang akan diterima.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, pengguna dapat memastikan apakah mereka termasuk dalam daftar penerima manfaat bansos serta mendapatkan informasi penting terkait pencairan bantuan.
Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar pada data yang dikelola oleh pemerintah sebagai penerima manfaat.