Pejabat reguler rata-rata memiliki kekayaan senilai Rp187 miliar, sedangkan pejabat khusus atau wajib lapor baru mencapai Rp227 miliar.
"Rata-rata reguler sekitar Rp187 miliar. Yg khusus relatif lebih tinggi, karena rata-rata harta per orang dari LHKPN sekitar Rp227 miliar," ujarnya.