LHKPN Pejabat Kabinet Merah Putih, KPK Sebut Ada yang Berharta Rp5,4 Triliun

Selasa 21 Jan 2025, 20:24 WIB
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat menyampaikan kepatuhan soal LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Januari 2025. (Sumber: YouTube/KPK RI)

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat menyampaikan kepatuhan soal LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Januari 2025. (Sumber: YouTube/KPK RI)

Pejabat reguler rata-rata memiliki kekayaan senilai Rp187 miliar, sedangkan pejabat khusus atau wajib lapor baru mencapai Rp227 miliar.

"Rata-rata reguler sekitar Rp187 miliar. Yg khusus relatif lebih tinggi, karena rata-rata harta per orang dari LHKPN sekitar Rp227 miliar," ujarnya.

Berita Terkait
News Update