Jangan Sampai Ketinggalan! Begini Cara Mengajukan Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025, Intip caranya di Sini

Selasa 21 Jan 2025, 11:52 WIB
Pastikan sudah memenuhi syarat dan kriterianya untuk mengajukan penerima Bansos dari Pemerintah. (Sumber: Kemensos/Edited Dadan Triatna)

Pastikan sudah memenuhi syarat dan kriterianya untuk mengajukan penerima Bansos dari Pemerintah. (Sumber: Kemensos/Edited Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Keberadaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), sejatinya mampu membantu perekonomian masyarakat.

Namun sayangnya, tidak semua bisa mendapatkan bantuan ini. Karena pemerintah sudah menentukan syarat dan kriterianya.

Bagi Anda yang sudah memenuhi syarat dan kriteria, dan belum terdaftar sebagai penerima bantuan, kini waktunya.

Program ini dirancang khusus untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan.

Baca Juga: Pastikan NIK e-KTP Anda Valid! Seperti Ini Cara Daftar Bansos Secara Mandiri, Simak Informasinya

Melalui program ini, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia.

Bagi Anda yang merasa memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, penting untuk memahami langkah-langkah pengajuan yang telah ditentukan.

Pengajuan penerima bansos PKH dan BPNT 2025 kini semakin mudah dengan proses yang transparan dan terintegrasi melalui sistem online.

Dengan mengetahui prosedur pengajuannya, Anda dapat memastikan bahwa data Anda terverifikasi dengan baik dan sesuai dengan syarat yang berlaku.

Baca Juga: Anda dengan NIK e-KTP yang Terdaftar Jadi Penerima Manfaat Bansos PKH, Akan Segera Menerima Bantuan Saldo Dana Rp600.000 Melalui Tahap 1 2025, Cek Selengkapnya!

Jangan lewatkan kesempatan ini. Berikut ini langkah-langkah pengajuan, persyaratan yang harus dipenuhi, dan tips penting agar proses pendaftaran Anda berjalan lancar.

Cara Melakukan Pengajuan Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025

  • Unduh aplikasi cek bansos : Langkah pertama, silahkan Anda mengunduh aplikasi Cek Bansos yang sudah tersedia di Google Play Store
  • Registrasi akun : Jika sudah, silahkan Anda buka aplikasi tersebut dan pilih opsi untuk membuat akun atau user ID dengan masukkan data identitas pribadi seperti NIK, e-KTP, dan kartu keluarga (KK) untuk proses pendaftaran.
  • Verifikasi akun : Jika sudah selesai melakukan registrasi, akun Anda selanjutnya akan dilakukan proses aktivasi serta verifikasi oleh Kemensos.
  • Login ke aplikasi : Jika akun Anda sudah terverifikasi, silahkan login ke aplikasi dengan user ID yang telah dibuat
  • Mengajukan usulan : Jangan lupa untuk pilih menu “Tambah Usulan” serta pilih jenis bantuan sosial yang Anda inginkan, misalnya bantuan pangan non-tunai (BPNT) atau Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Lengkapi data : Isikan semua informasi terkait data yang diminta oleh sistem.
  • Proses verifikasi data : Jika data sudah sesuai, maka calon penerima akan diproses lebih lanjut guna mendapatkan bantuan sosial yang dipilih.

Baca Juga: NIK e-KTP dan KK Atas Nama Anda Tercantum di Daftar Penerima Saldo Dana Bansos PKH Rp1.500.000, Cek Selengkapnya!

Namun perlu diingat. Untuk bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah, para calon keluarga penerima manfaat (KPM) harus sudah memenuhi syarat dan kriterianya.

Syarat dan Kriteria Calon Penerima Manfaat Program Bantuan Pemerintah

  • Sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos RI.
  • Tercatat sebagai masyarakat membutuhkan yang sudah tertulis di kelurahan setempat.
  • Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, Aparatur Desa, Pegawai yang memiliki penghasilan tetap (UMR)
  • Tidak sedang menerima bantuan dari sumber yang sama, seperti BLT subsidi gaji dan BLT UMKM
  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan e-KTP yang aktif

Meskipun sudah tercatat di DTKS, para calon penerima tidak serta merta langsung mendapatkan bantuan tersebut.

DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.

Berita Terkait

News Update