Dengan adanya PPPK paruh waktu, pemerintah memberikan kesempatan bagi mereka yang tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu untuk tetap berkontribusi sebagai pegawai pemerintah.
Gaji dan tunjangan yang diberikan disesuaikan dengan upah minimum di masing-masing wilayah, sehingga diharapkan dapat memberikan kesejahteraan yang layak bagi para pegawai paruh waktu.