Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, menanyai tersangka kasus penipuan arisan online fiktif di Mako Polres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Senin 20 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Daerah

Raup Untung Rp400 Juta dari Arisan Bodong, 2 IRT di Cimahi Dibekuk

Senin 20 Jan 2025, 16:02 WIB

CIMAHI, POSKOTA.CO.ID – Dua ibu rumah tangga pelaku arisan bodong di Cimahi diamankan. Kedua pelaku arisan online yang kini statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni NK (33) dan PSR (27).

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, saat ini korban dari arisan fiktif itu sebanyak 8 orang.

Dari ke-8 orang korban tersebut, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp400 juta.

"Tindak pidana penipuan dengan modus arisan online ini kita amankan dua orang tersangka NK dan PSR, keduanya adalah ibu rumah tangga," kata Tri.

Baca Juga: Ibu Muda Jalankan Arisan Skema Ponzi Tipu Ratusan Anggota Diringkus Polisi

Tri menjelaskan, NK dan PSR menjaring para korbannya melalui platform media sosial Instagram yang telah ditautkan dengan link aplikasi pesan singkat WhatsApp.

"Untuk memastikan para korbannya, kedua tersangka kerap mengunggah rentetan pemenang arisan agar calon korban makin percaya," ucapnya.

Dalam aksinya, lanjut Tri, pelaku membuat akun di medsos Instagram nama akun @arisan_bymakhdif yang langsung ngelink ke WA.

Korban terbuai karena ditawari iming-imingi dengan keuntungan yang bervariasi. Bagaimana tidak, setiap harinya pelaku mempromosikan pemenang sehingga korban terbujuk.

"Namun saat hari kemenangan yang dijanjikan, uang itu tidak diberikan oleh pelaku," ujarnya.

Baca Juga: Harta Warisan Seorang Taruna Akmil di Depok Lenyap Ditipu Polisi Gadungan

Tri menegaskan, meski kedua pelaku sudah diamankan namun, pihaknya masih terus melakukan pendalaman. Sebab dikhawatirkan masih ada korban lainnya.

"Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki kemungkinan ada korban lain sebab, ada lebih dari 200 orang yang telah menjadi member dari arisan tersebut. Tidak menutup kemungkinan korban bisa lebih banyak," tuturnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Mereka terancam hukuman penjara diatas 3 tahun.

Tags:
WhatsApp Instagram onlinearisan bodongCimahi

Gatot Poedji Utomo

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor