Ibu Muda Jalankan Arisan Skema Ponzi Tipu Ratusan Anggota Diringkus Polisi

Sabtu 18 Jan 2025, 18:54 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Poskota/Veronica)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. (Poskota/Veronica)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang ibu rumah tangga berinisial SFM berusia 21 tahun ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya setelah melakukan penipuan ponzi berkedok arisan investasi terhadap ratusan anggotanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan pelaku menjalankan aksinya tersebut sejak September 2024 lalu.

"Jadi pelaku berinisial SFM (21) seorang ibu rumah tangga berperan sebagai pengelola, melakukan aksinya sejak September 2024," terang Kombes Pol Ade Ary kepada wartawan pada Sabtu, 18 Januari 2025.

Baca Juga: 'Si Kembar' Penipu Penjual Iphone Rihana dan Rihani, Gunakan Modus Skema Ponzi

Terungkapnya kejadian ini dijelaskan Ary bermula adanya laporan masyarakat yang datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2024. Lantas penyidik pun menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

"Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan pelapor dan para saksi lainnya dan melakukan pengumpulan barang bukti sehingga ditemukan fakta bahwa terdapat grup whatsapp yang bernama 'GU ARISAN BYBIYU' yang mana tersangka merupakan admin di dalam grup tersebut," tutur Ary.

Dalam grup tersebut dikatakan Ary, terdapat 425 anggota grup. Modusnya tersangka SFM beberapa kali mempromosikan investasi di dalam grup whatsapp tersebut dengan berbagai penawaran keuntungan yang bervariasi.

"Diantaranya dengan membuat skema promosi investasi dengan istilah DAPIN (Dana Pinjaman) dengan sistem slot dengan nominal Rp1 juta per slot, dan menjanjikan keuntungan DAPIN tiap slot dalam jangka waktu kurang lebih 10 hari, 15 hari, dan 20 hari, " terangnya.

Skema tersebut dicontohkan Ary, jika investasi Rp1 juta dalam waktu 10 hari menjadi Rp1,4 juta, investasi Rp2 juta dalam waktu 10 hari menjadi Rp2,8 juta dan seterusnya. Akhirnya dengan promosi itu pun membuat para anggota di dalam grup tersebut tertarik dan bergabung.

Baca Juga: Di RUU PPSK, Korban Investasi Bodong, Pinjol dan Skema Ponzi dapat Diganti Rugi, Pelaku Dipidana

Namun setelah beberapa lama rupanya investasi tersebut tidak berjalan mulus. Banyak member yang awalnya berharap mendulang untung besar malah kebalikannya hanya kerugian yang didapatkannya.

Berita Terkait
News Update