ADVERTISEMENT

Di RUU PPSK, Korban Investasi Bodong, Pinjol dan Skema Ponzi dapat Diganti Rugi, Pelaku Dipidana

Kamis, 10 November 2022 17:35 WIB

Share
Pinjol ilegal di Grebek Polda Metro Jaya, beroperasi dengan 14 aplikasi di Kawasan Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara. (Foto/poldametrojaya)
Pinjol ilegal di Grebek Polda Metro Jaya, beroperasi dengan 14 aplikasi di Kawasan Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara. (Foto/poldametrojaya)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berwacana akan membuat ketentuan pidana soal kejahatan di sektor keuangan.

Rencana ketentuan itu akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Melalui ketentuan tersebut, maka masyarakat yang menjadi korban kejahatan akan dimungkinkan untuk mendapatkan ganti rugi terhadap kerugian yang dialaminya.

Terutama  akibat kejahatan di sektor keuangan. Di antaranya investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga skema ponzi pada koperasi simpan pinjam.

Menurutnya, keberpihakan masyarakat akan diwujudkan dengan pengaturan ketentuan pidana yang berpihak pada pencegahan perlakuan kejahatan, yang menikmati hasil kejahatannya, serta pengganti rugi kepada masyarakat.

Seperti masyarakat yang dirugikan oleh lembaga keuangan seperti pinjol ilegal, investasi bodong, dan juga skema ponzi pada koperasi simpan pinjam," ungkap Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Kamis (10/11/2022).

Menkeu menyebutkan,  tata kelola yang baik serta penguatan penegakan hukum di sektor keuangan menjadi salah satu isu yang sangat menentukan kepercayaan terhadap sektor keuangan. 

Terlebih hingga tahun 2020 ranking Indonesia dalam aspek tata kelola dan penegakan hukum sangat rendah dibandingkan negara berkembang.

Menurutnya, pemerintah ingin menerapkan konsep penegakan hukum kejahatan di sektor ekonomi mengedepankan pemulihan kerugian terhadap korban atau restorative justice.

"Konsep penegakkan hukum tidak selalu dengan pemberian sanksi pidana, namun mengedepankan agar keadaan pihak yang dirugikan dapat dipulihkan dahulu atau kita kenal dengan prinsip restorative justice," bebernya.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT