JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi mengungkap modus penipuan penjualan Iphone oleh 'Si Kembar' Rihana dan Rihani menerapkan skema Ponzi.
Kanit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom mengatakan, kedua tersangka selepas resign dari pekerjaannya, langsung memulai bisnis Pre Order (PO) produk Apple.
Namun, dalam bisnis PO produk tersebut, 'Si Kembar' menerapkan skema Ponzi dalam menjalankan bisnisnya.
kembar
Rihana diketahui resign dari pekerjaan sebelumnya yakni sebagai karyawan di salah satu bank swasta. Sementara Rihani pernah bekerja di salah satu Kementerian.
"Untuk pekerjaan, Rihana pernah kerja di salah satu Bank swasta dan Rihani bekerja di Salah satu kementerian dulu. Setelah itu mereka resign lalu memulai bisnis PO Produk Apple dengan skema Ponzi," ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (6/7/2023).
Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, melainkan berasal dari investor baru yang terus direkrut.
Bisnis dengan skema Ponzi akan kolaps ketika tidak ada lagi anggota baru yang bisa direkrut karena aliran dana akan terhenti sehingga mengakibatkan ketidakmampuan perusahaan membayar keuntungan kepada investor.
Sebelumnya diberitakan, Pelarian si kembar penipu penjualan Iphone Rihana dan Rihani harus berakhir. Keduanya ditangkap setelah bersembunyi di sebuah apartemen kawasan Gading Serpong, Tangerang pada Selasa (4/7/2023) pagi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, modus operandi yang dilakukan si kembar yakni dengan cara memposting iklan Pre Order (PO) produk apple di media sosial instagram.
"Semua produk bergaransi satu tahun dan system PO (pre order) pesanan akan diterima dua minggu setelah pembayaran lunas ke RA, kemudian RA dengan RI bersama-sama mencari korban untuk menjadi Reseller dengan system penjualan menggunakan Transfer PO," ujarnya kepada wartawan, Selasa.