JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polda Metro Jaya membidik kasus dugaan Tiindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus 'Si Kembar' Rihana dan Rihani penipu penjualan handphone Iphone. Polisi akan melibatkan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK).
"Oleh karenanya kita akan telusuri ini, ya nanti berkoordinasi dengan PPATK," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).
Mantan Kapolres Jakarta Barat ini mengatakan, penelusuran terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu akan dikuatkan dengan keterangan korban. Maka dari itu pihaknya masih mencari dugaan korban lain yang ditipu 'Si Kembar'.
Pasalnya, tersangka si kembar Rihana dan Rihani kerap bertransaksi menggunakan perbankan dengan para korban yang mereka kelabui. Hal tersebut menjadi petunjuk bagi penyidik dalam menyimpulkan dugaan adanya TPPU.
"Karena ada kemungkinan korban lebih dari 18, dan ini merupakan masukan buat penyidik diawal bahwa tersangka selalu bertransaksi melalui transaksi perbankan," jelas Kombes Hengki menanggapi dugaan TPPU si kembar Rihana dan Rihani.
Lebih jauh, Hengki menuturkan 'Si Kembar' juga terancam dikenakan Pasal UU ITE. Sebab kedua tersangka menggunakan media sosial untuk melalukan penipuan. "Karena ini modusnya menggunakan media sosial, kita juga akan terapkan UU ITE, Pasal 28 Undang-Undang ITE," katanya.
Modus si Kembar Rihana dan Rihani nampak serasi dengan menggunakan pakaian oranye saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). Namun terlihat wajah si kembar itu tampak linglung ketika di depan awak media.
Tak ada satupun kata yang diucapkan kedua tersangka saat sejumlah awak media menanyakan perihal kasusnya itu. Si kembar hanya tertunduk dengan wajah yang begitu linglung. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, modus operandi yang dilakukan si kembar yakni dengan cara memposting iklan Pre Order (PO) produk apple di media sosial instagram.

Foto: Petugas Polda Metro Jaya menggrebek tersangka penipuan iPhone wanita si kembar Rihana dan Rihani di Perumahan M Town Residence Gading Serpong, Tangerang Selatan. (Ist.)
"Semua produk bergaransi satu tahun dan system PO (pre order) pesanan akan diterima dua minggu setelah pembayaran lunas ke RA, kemudian RA dengan RI bersama-sama mencari korban untuk menjadi Reseller dengan system penjualan menggunakan Transfer PO (pre order)," ujarnya kepada wartawan, Selasa.
Hengki menjelaskan, tersangka Rihana dan Rihani memposting prosuk Apple berupa Iphone jenis terbaru. Selain itu tersangka juga memposting produk Apple lain seperti Macbook dan Apple Watch. Untuk mengikat para korban, si kembar memberikan harga promo PO per unit barang atau produk senilai Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu kepada korban yakni para reseller yang berhasil menjual produk tersebut.
"Karena tertarik para korban sejak bulan November 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 melakukan pre order kepada para tersangka dan benar barang tiba tepat waktu dengan tenggang waktu selama dua minggu," kata Hengki.