Harta Warisan Seorang Taruna Akmil di Depok Lenyap Ditipu Polisi Gadungan

Rabu 07 Agu 2024, 21:31 WIB
Ilustrasi penipuan. (Sumber: Pixabay/Openclipart-vectors-30363)

Ilustrasi penipuan. (Sumber: Pixabay/Openclipart-vectors-30363)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Seorang Taruna Akmil berinisial AH menjadi korban penipuan oleh polisi gadungan Yoga Pratama, yang mengaku-ngaku sebagai Kanit Jatanras. Sebagian harta warisan korban pun lenyap dibawa kabur oleh Yoga.

Kasus tersebut kini sudah di Kejaksaan Negeri Depok. Jaksa Penuntut Umum, Alfa Dera mengatakan dalam persidangan hadir sejumlah saksi dan barang bukti penipuan serta penggelapan yang dilakukan.

"Majelis hakim meyakini penipuan yang dilakukan oleh Yoga dengan mengajukan banyak pertanyaan pada terdakwa dan saksi, disertai barang bukti," kata Dera melalui keterangannya, Rabu 7 Agustus 2024.

Berdasarkan fakta persidangan, sambung Dera, terdakwa sebelumnya diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Sukmajaya saat sedang berpakaian PDL Polri. Hal ini untuk membuat dokumen laporan kehilangan kartu tanda anggota atas nama terdakwa Yoga Pratama.

"Ketika diserahkan ke Polres, diketahui bahwa terdakwa Yoga adalah terlapor dalam kasus penipuan dan penggelapan yang sedang ditangani pihak Polres," tuturnya. 

Sebelumnya, terdakwa mengaku sebagai PNS pada Dirjen Imigrasi. Fakta persidangan, kata Dera, mengungkap bahwa Yoga memperdaya AH (Taruna Akmil) yang sudah yatim piatu dengan mengaku sebagai pegawai negeri yang bertugas sebagai staf ahli Dirjen Imigrasi. 

"Karena terbujuk rayu dan saat itu AH sedang dalam pendidikan, AH akhirnya menyerahkan seluruh harta peninggalan orang tuanya kepada Yoga yang sebelumnya berjanji akan menyimpannya di deposit box bank," tuturnya. Mobil beserta BPKB dan sertifikat tanah malah dijual oleh terdakwa.

Kepala Seksi Intel Kejari Depok M. Arief Ubaidillah  menyampaikan Kejaksaan Negeri Depok sedang melakukan penuntutan terhadap Yoga Pratama terkait penipuan terhadap AH, seorang taruna Akmil, dengan kerugian ratusan juta rupiah.

"Terkait perbuatan terdakwa yang berpakaian seragam lengkap perwira pertama Polri dan pembuatan surat keterangan kehilangan kartu tanda anggota Polri palsu, nanti kami penuntut umum akan membuktikannya di persidangan," kata Arief. 

Dia mengatakan, perbuatan ini memang sengaja dilakukan oleh terdakwa dengan tujuan untuk menguasai harta korban khusus memudahkan pemindahan rekening jika menggunakan identitas Polri.

"Nanti kita akan buktikan di persidangan dan berdasarkan barang bukti komunikasi serta jejak digital dari barang bukti," tuturnya.

Berita Terkait

News Update