POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan melakukan perubahan penting dalam penyaluran saldo dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dilansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial, salah satu perubahan utama adalah penyaluran bantuan ini akan dilakukan setiap bulan sekali dengan nominal saldo dana bansos sebesar Rp200.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sebelumnya, bantuan ini disalurkan secara bertahap dalam beberapa waktu sepanjang tahun, namun dengan perubahan ini, penerima bantuan dapat memperoleh dana bantuan setiap bulan untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka secara lebih teratur.
Kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan memastikan bahwa bantuan sosial sampai ke tangan yang membutuhkan secara tepat waktu.
Baca Juga: NIK KTP Penerima Bansos BPNT 2025 Harus Terdaftar untuk Terima Pencairan Dana, Begini Cara Ceknya!
Dengan adanya perubahan ini, pemerintah berharap masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat dapat merasakan manfaat yang lebih maksimal.
Sehingga dapat mengurangi ketimpangan ekonomi dan memperbaiki akses terhadap pangan bergizi di kalangan keluarga miskin.
Cara Pencairan BPNT 2025
Belum ada informasi resmi apakah pencairan melalui PT Pos Indonesia akan dihentikan sepenuhnya. Untuk saat ini, kedua metode pencairan masih berlaku.
Terdapat dua metode pencairan yang saat ini masih berlaku dan diperkirakan tetap digunakan di tahun 2025:
1. Melalui Kartu Keluarga Sejahtera (Kartu KKS)
Bagi penerima manfaat yang memiliki Kartu KKS, bantuan akan langsung disalurkan ke rekening mereka dan bisa dicairkan di:
- Mesin ATM bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN)
- Pusat layanan perbankan yang telah bekerja sama dengan Kemensos
2. Melalui PT Pos Indonesia
Bagi penerima yang belum memiliki rekening bank, pencairan bisa dilakukan melalui kantor pos dengan membawa dokumen pendukung seperti:
- KTP asli
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat pemberitahuan pencairan dari pemerintah daerah
Meskipun penyaluran BPNT atau Program Sembako di tahun 2025 ini mengalami perubahan dengan pencairan setiap bulan, masih terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan oleh penerima manfaat.
Salah satunya adalah terkait penggunaan bantuan yang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah juga tetap bekerja sama dengan bank-bank Himbara seperti BRI, Mandiri, BNI, BTN dan BSI khsusu Aceh serta PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bantuan, sehingga penerima manfaat dapat memilih saluran yang lebih mudah dan sesuai dengan akses yang ada di wilayah mereka.
Meskipun ada perubahan dalam teknis penyaluran, masyarakat diharapkan tetap memperhatikan perkembangan informasi resmi dari Kementerian Sosial agar tidak terlewatkan dalam memperoleh bantuan yang berhak mereka terima.
Disclaimer, saldo dana yang dimaksud adalah saldo yang dibagikan secara resmi oleh pemerintah untuk penerima manfaat yang terverifikasi sebagai penerma bantuan sosial. Tidak merujuk kepada layanan dompet digital.