POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan kembali menggelontorkan subsidi saldo dana bansos untuk masyarakat yang membutuhkan, melalui Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada awal tahun 2025.
Bagi pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang memenuhi syarat penerima subsidi BPNT awal tahun, Kementrian Sosial (Kemensos) mengonfirmasi akan mencairkan saldo dana bansos sebesar Rp200.000.
Saldo dana bansos yang diberikan sebesar Rp200.000 tersebut bertujuan untuk membantu masyarakat yang berada dalam kategori ekonomi rentan dan miskin.
Kemensos juga memberikan keterangan bahwa, pencairan BPNT untuk triwulan pertama tahun 2025 akan didasarkan pada data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang lama.
Namun, seiring berjalannya waktu, mulai triwulan kedua, Kemensos akan menggantikan data tersebut dengan sistem baru berbasis pada Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Perubahan penggunaan data ini sendiri bakal membawa dampak signifikan terhadap siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial dari Pemerintah.
Oleh karena itu, masyarakat yang merasa berhak mendapatkan saldo dana bansos dari subsidi BPNT, perlu memeriksa status secara berkala untuk memastikan daftar penerima bantuan.
Syarat Penerima Bansos 2025
Dikutip dari kanal YouTube Naura Vlog, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pemegang NIK e-KTP agar dapat menerima bantuan sosial dari subsidi BPNT pada tahun 2025.
Berikut adalah syarat-syarat lengkapnya untuk mendapatkan saldo dana bansos dari subsidi Pemerintah.
1. Pendapatan Tidak Melebihi UMR/UMP
Salah satu syarat utama bagi KPM adalah memastikan bahwa pendapatan keluarga tidak melebihi Upah Minimum Regional (UMR) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di daerah masing-masing.