Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat menereangkan soal Pergub Nomor 2 tahun 2025, Senin, 20 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

Nasional

Angka Perceraian ASN di Jakarta Tinggi jadi Alasan Pergub Poligami Diteken

Senin 20 Jan 2025, 21:04 WIB

POSKOTA.CO.ID - Menteri Dalam Negeti (Mendagri), Tito Karnavian menyebut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 didasari banyaknya angka perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta.

"Jadi rupanya, Pak Gubernur menjelaskan kepada saya, Trigger-nya Pergub itu dibuat karena adanya data di beliau, adanya banyaknya, cukup banyaknya ya, enggak banyak, cukup banyaknya, relatif," kata Tito kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Senin, 20 Januari 2025.

"Itu angka perceraian di kalangan ASN di Provinsi DKI. Tahun lalu, 2024, ada 116 yang dilaporkan, belum mungkin yang di luar itu," sambungnya.

Tito membeberkan, angka perceraian yang kerap terjadi, dipicu masalah pada seorang istri, seperti sakit kronis, tidak dapat memenuhi kebutuhan biologis, hingga sulit dikaruniai anak.

Baca Juga: Pj Gubernur Jakarta Tegaskan Pergub Poligami Beri Kepastian Hukum Proses Perceraian dan Pernikahan

"Nah dari dasar itu, Pak Gubernur ingin melindungi, melindungi, saya ulangi narasinya ya, melindungi para istri, para ibu-ibu, anak-anaknya kalau sudah punya anak, supaya suami jangan mudah meninggalkan istri, dibuang begitu saja. Ketika dia ada sakit, kemudian enggak bisa, mohon maaf, melayani, diceraikan," jelas Tito.

Ia memastikan, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 dibuat dengan pertimbangkan matang. Tito berharap, peraturan tersebut dapat menekan angka perceraian di lingkungan ASN.

"Nah oleh karena itulah, Pak Gubernur membuat peraturan yang mempersulit terjadinya perceraian. Jadi itu isunya, mempersulit terjadinya perceraian," tambahnya.

Dalam Pergub 2 Tahun 2025, ASN yang hendak berpoligami, harus memenuhi sejumlah kriteria lain, seperti restu istri hingga atasannya.

Baca Juga: Soal ASN Boleh Poligami, Komisi A DPRD Jakarta Bilang Begini

"Ada dewan pertimbangan. Ada pesan pengadilan. Dipersulit, kenapa? Untuk jangan sampai terjadi perceraian. Dan melindungi hak-hak istri dan melindungi anak-anak," tuturnya.

Tags:
Tito KarnavianASNMendagriPergub Nomor 2 Tahun 2025poligami

Pandi Ramedhan

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor