JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menekankan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 diteken bukan untuk memudahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan poligami. Justru aturan itu dibuat untuk memperketat soal perkawinan dan perceraian.
"Semangatnya adalah untuk melindungi keluarga ASN, dengan cara apa? Dengan cara memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian. Bukan malah sebaliknya, seakan-akan kami dari pemerintah provinsi mengizinkan untuk poligami, tolong itu," kata Teguh kepada wartawan dikutip Sabtu, 18 Januari 2025.
Teguh menekankan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi bagi ASN yang ingin berpoligami dalam Pergub ini.
Seluruh kriteria yang tertuang dalam Pergub dimaksudkan memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian.
Baca Juga: Pemprov Jakarta: Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Perketat Aturan Perceraian dan Perkawinan Lagi bagi ASN
"Apalagi kemudian dengan suatu kriteria saja, misalnya berpenghasilan cukup, tidak seperti itu, jauh dari hal itu. Kami justru ingin melindungi keluarga ASN dengan cara memperketat perkawinan dan perceraian bagi ASN. Ini kemudian juga, ada beberapa kriterianya," ujarnya.
Bantah Dukung Poligami
Teguh menginginkan agar proses perkawinan maupun perceraian bagi ASN benar-benar tercatat dengan baik. Juga termasuk melindungi keluarga yang misalnya terjadi perceraian.
"Melindungi katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya, itu kita lindungi. Bukan justru sebaliknya yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami. Semangat kami adalah melindungi," ucapnya.
"Kemudian dengan cara itu ada berbagai kriteria. Ada dengan persetujuan pejabat berwenang, ada itu berbagai hal, ada persetujuan istri, ada juga itu berbagai hal yang terkait dengan persetujuan istri. Banyak hal," tambahnya.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Izinkan Poligami untuk ASN, Simak Aturannya
Di samping itu, Teguh menyampaikan pembahasan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 sebelumnya telah dibahas sejak tahun 2023. Sampai akhirnya diteken, ia menyebut banyak kajian yang dilakukan salah satunya melibatkan kementerian.