Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang bekerja di lingkungan kantor. Kenaikan gaji PNS 2025 menjadi kabar baik bagi banyak ASN di Indonesia. (Sumber: Pinterest)

Nasional

Update Gaji Terbaru PNS Golongan 3A-4E yang Resmi Naik pada Februari 2025, Berapa Kenaikannya?

Minggu 19 Jan 2025, 16:55 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia! Pemerintah telah resmi mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8 persen yang akan mulai berlaku pada Februari 2025.

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Tak hanya gaji pokok, kenaikan ini juga memengaruhi sejumlah tunjangan yang diterima oleh PNS.

Dengan kenaikan sebesar 8 persen, berikut adalah rincian gaji pokok terbaru untuk golongan PNS 3a hingga 4e:

Golongan 3:

Baca Juga: Dana Bansos BPNT Tahap 1 2025 Siap Disalurkan, Cek Penerimanya di Sini!

Golongan 4:

Besaran gaji ini tergantung pada masa kerja golongan (MKG) setiap PNS. Semakin lama masa kerja, semakin tinggi gaji pokok yang diterima.

Tunjangan PNS yang Ikut Naik

Selain gaji pokok, tunjangan yang diterima PNS juga mengalami penyesuaian. Berikut beberapa tunjangan yang turut dinikmati oleh PNS:

1. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan ini diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Jika kedua pasangan sama-sama PNS, tunjangan hanya diberikan kepada salah satu pasangan yang memiliki gaji pokok lebih besar.

2. Tunjangan Anak

Setiap anak PNS yang berusia di bawah 21 tahun, belum menikah, dan belum memiliki penghasilan sendiri berhak menerima 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini berlaku maksimal untuk dua anak.

3. Tunjangan Jabatan

PNS yang menduduki jabatan struktural akan menerima tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, tunjangan ini dihentikan apabila PNS berpindah ke jabatan fungsional tertentu.

4. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan pencapaian kerja setiap bulan. Besarannya dapat berbeda-beda, tergantung instansi tempat PNS bertugas.

5. Uang Makan

Uang makan dihitung berdasarkan jumlah hari kerja. Untuk instansi pusat, tarifnya telah ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan untuk instansi daerah akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing daerah.

Dampak Kenaikan Gaji terhadap PNS

Kenaikan gaji dan tunjangan ini tentunya membawa dampak positif bagi para PNS. Selain meningkatkan kesejahteraan, kebijakan ini diharapkan dapat memotivasi ASN untuk bekerja lebih profesional dan produktif.

Terlebih, tunjangan kinerja yang berbasis evaluasi prestasi kerja juga memberikan dorongan bagi PNS untuk mencapai target yang telah ditentukan.

Menurut keterangan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Usai Dilabrak, Doktif Laporkan Shella Shaukia Atas Dugaan Intimidasi hingga Pengancaman

Persiapan Penerapan Kebijakan Baru

Dalam implementasinya, pemerintah telah menyiapkan anggaran yang memadai untuk mendukung kenaikan gaji ini. Kementerian Keuangan menyatakan bahwa anggaran tambahan ini telah masuk dalam APBN 2025.

Kepala Biro Humas Kemenkeu menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan PNS.

Selain itu, pemerintah juga terus melakukan sosialisasi kepada instansi pusat dan daerah agar penerapan kebijakan ini berjalan lancar.

Dengan kenaikan gaji pokok dan tunjangan yang menyertainya, PNS kini memiliki alasan tambahan untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Kenaikan ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi para ASN, tetapi juga mencerminkan perhatian pemerintah terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pemerintahan.

Semoga kebijakan ini membawa dampak positif yang berkelanjutan bagi seluruh PNS di Indonesia.

Tags:
informasi gaji PNSgaji ASN terbarutunjangan kinerja PNSgaji pokok PNSgaji golongan 3a hingga 4etunjangan PNS 2025kenaikan gaji PNSgaji PNS 2025

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor