Berikut adalah rincian UMK yang akan menjadi dasar gaji PPPK paruh waktu di Jawa Tengah (Sumber: Pinterest)

Nasional

Regulasi PPPK Paruh Waktu 2025: Gaji Honorer R2 dan R3 Jateng Mulai Rp2 Juta, Tertinggi Rp3,4 Juta!

Minggu 19 Jan 2025, 17:17 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah resmi menetapkan regulasi terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk tahun 2025.

Keputusan ini didasarkan pada KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, yang memberikan kejelasan bagi honorer kategori R2 dan R3 yang lulus seleksi PPPK tahun 2025.

Penetapan Gaji Berdasarkan UMK

Regulasi ini menetapkan bahwa gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Update Gaji Terbaru PNS Golongan 3A-4E yang Resmi Naik pada Februari 2025, Berapa Kenaikannya?

Dalam diktum ke-19 KepmenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan bahwa upah untuk PPPK paruh waktu minimal sama dengan upah yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau setara dengan UMK setempat.

Keputusan ini memberikan kepastian penghasilan bagi honorer yang sebelumnya tidak lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK penuh waktu.

Mereka yang terangkat menjadi PPPK paruh waktu kini memiliki hak atas penggajian yang layak dan sesuai standar.

Mekanisme PPPK Paruh Waktu

Mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu ini ditujukan untuk honorer kategori R2, yakni eks Tenaga Kerja Honorer Kategori II (TKH-II), dan R3, yaitu honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Honorer R2 dan R3 yang gagal dalam seleksi CPNS 2024 atau tidak memenuhi formasi PPPK pada tahun yang sama dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.

Langkah ini diambil untuk mengakomodasi tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum mendapatkan kesempatan menjadi ASN penuh waktu. PPPK paruh waktu diharapkan menjadi solusi agar tenaga honorer tetap mendapatkan pengakuan dan penghasilan yang sesuai dengan kontribusinya.

UMK Jawa Tengah 2025 Naik 6,5%

Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, telah menetapkan UMK di seluruh wilayah Jawa Tengah untuk tahun 2025.

UMK ini mengalami kenaikan rata-rata sebesar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 18 Desember 2024.

Berikut adalah rincian UMK yang akan menjadi dasar gaji PPPK paruh waktu di Jawa Tengah:

Daftar UMK 2025 di Jawa Tengah:

  1. Kota Semarang: Rp3.454.826
  2. Kabupaten Demak: Rp2.940.716
  3. Kabupaten Kendal: Rp2.783.455
  4. Kabupaten Semarang: Rp2.750.135
  5. Kabupaten Kudus: Rp2.680.485
  6. Kabupaten Cilacap: Rp2.640.247
  7. Kabupaten Jepara: Rp2.610.224
  8. Kabupaten Pekalongan: Rp2.568.375
  9. Kota Pekalongan: Rp2.545.138
  10. Kabupaten Batang: Rp2.534.382
  11. Kota Salatiga: Rp2.533.582
  12. Kota Magelang: Rp2.467.487
  13. Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.109
  14. Kota Solo: Rp2.416.559
  15. Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598
  16. Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521
  17. Kabupaten Klaten: Rp2.389.872
  18. Kabupaten Tegal: Rp2.376.683
  19. Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488
  20. Kabupaten Banyumas: Rp2.338.409
  21. Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283
  22. Kota Tegal: Rp2.333.620
  23. Kabupaten Pati: Rp2.332.350
  24. Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140
  25. Kabupaten Magelang: Rp2.281.230
  26. Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937
  27. Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873
  28. Kabupaten Grobogan: Rp2.254.089
  29. Kabupaten Temanggung: Rp2.246.819
  30. Kabupaten Brebes: Rp2.239.801
  31. Kabupaten Blora: Rp2.238.430
  32. Kabupaten Rembang: Rp2.236.168
  33. Kabupaten Sragen: Rp2.182.185
  34. Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.257
  35. Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475

Implikasi Kebijakan

Penetapan gaji PPPK paruh waktu berdasarkan UMK ini memberikan dampak positif bagi honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintahan.

Dengan adanya kejelasan ini, para honorer tidak hanya mendapatkan pengakuan, tetapi juga penghargaan berupa gaji yang setara dengan upah minimum di daerah masing-masing.

Baca Juga: Klaim Saldo DANA dari Aplikasi Penghasil Uang Tanpa Perlu KTP dan KK Langsung Cair ke Dompet Elektronik, Maksimalkan Keuntungannya Setiap Hari!

Namun, implementasi kebijakan ini tentu memerlukan dukungan dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah. Ketersediaan anggaran serta koordinasi yang baik menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan regulasi ini.

Dengan adanya regulasi ini, honorer kategori R2 dan R3 diharapkan dapat lebih tenang dan fokus dalam bekerja. Selain itu, mekanisme PPPK paruh waktu menjadi bukti bahwa pemerintah berupaya mencari solusi bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam sistem ASN penuh waktu.

Ke depan, diharapkan kebijakan ini dapat terus disempurnakan, sehingga kesejahteraan tenaga honorer di Indonesia, khususnya di Jawa Tengah, dapat meningkat secara berkelanjutan.

Tags:
PPPK paruh waktu Jawa TengahPengangkatan honorer R2 dan R3Regulasi PPPK terbaruUMK Jawa Tengah 2025Gaji PPPK paruh waktu 2025

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor