Update Gaji Terbaru PNS Golongan 3A-4E yang Resmi Naik pada Februari 2025, Berapa Kenaikannya?

Minggu 19 Jan 2025, 16:55 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang bekerja di lingkungan kantor. Kenaikan gaji PNS 2025 menjadi kabar baik bagi banyak ASN di Indonesia. (Sumber: Pinterest)

Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang bekerja di lingkungan kantor. Kenaikan gaji PNS 2025 menjadi kabar baik bagi banyak ASN di Indonesia. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia! Pemerintah telah resmi mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8 persen yang akan mulai berlaku pada Februari 2025.

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Tak hanya gaji pokok, kenaikan ini juga memengaruhi sejumlah tunjangan yang diterima oleh PNS.

Dengan kenaikan sebesar 8 persen, berikut adalah rincian gaji pokok terbaru untuk golongan PNS 3a hingga 4e:

Golongan 3:

  • Golongan 3a: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • Golongan 3b: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • Golongan 3c: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • Golongan 3d: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Baca Juga: Dana Bansos BPNT Tahap 1 2025 Siap Disalurkan, Cek Penerimanya di Sini!

Golongan 4:

  • Golongan 4a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
  • Golongan 4b: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
  • Golongan 4c: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
  • Golongan 4d: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
  • Golongan 4e: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Besaran gaji ini tergantung pada masa kerja golongan (MKG) setiap PNS. Semakin lama masa kerja, semakin tinggi gaji pokok yang diterima.

Tunjangan PNS yang Ikut Naik

Selain gaji pokok, tunjangan yang diterima PNS juga mengalami penyesuaian. Berikut beberapa tunjangan yang turut dinikmati oleh PNS:

1. Tunjangan Suami/Istri

Tunjangan ini diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok. Jika kedua pasangan sama-sama PNS, tunjangan hanya diberikan kepada salah satu pasangan yang memiliki gaji pokok lebih besar.

2. Tunjangan Anak

Setiap anak PNS yang berusia di bawah 21 tahun, belum menikah, dan belum memiliki penghasilan sendiri berhak menerima 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan ini berlaku maksimal untuk dua anak.

3. Tunjangan Jabatan

PNS yang menduduki jabatan struktural akan menerima tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, tunjangan ini dihentikan apabila PNS berpindah ke jabatan fungsional tertentu.

4. Tunjangan Kinerja

Berita Terkait
News Update