POSKOTA.CO.ID - Kabar baik untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, kini berkesempatan mendapatkan saldo dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp400.000 hingga Rp2.400.000.
Tidak hanya itu, bantuan beras 10 kg juga kembali dicairkan pada Januari dan Februari 2025.
Simak informasi selengkapnya di sini untuk memastikan Anda tidak ketinggalan manfaat ini.
Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan saldo dana mulai Rp400.000 hingga Rp2.400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima, Anda dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
Cek Bansos 2025
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima saldo dana gratis dari Pemerintah, ikuti langkah berikut melalui situs resmi Kementerian Sosial:
1. Kunjungi Situs Resmi
Pertama, akses ke situs cekbansos.kemensos.go.id di google, chrome, atau safari.
2. Isi Data Lokasi
Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan sesuai alamat Anda.
3. Masukkan Nama Sesuai KTP
Ketik nama lengkap sesuai KTP agar sistem bisa memvalidasi data Anda.
4. Masukkan Kode Captcha
Isi kode captcha yang ditampilkan untuk memastikan permintaan berasal dari pengguna asli.
5. Klik "Cari Data"
Kemudian, tekan tombol pencarian, dan tunggu hasilnya.
6. Lihat Hasil
Jika NIK KTP terdaftar, Anda akan melihat informasi lengkap mengenai status penerima dan rincian bantuan. Apabila tidak, akan muncul keterangan "Tidak Terdapat Peserta/PM."
Selain bantuan tunai, masyarakat juga akan menerima bantuan beras 10 kg pada Januari dan Februari 2025.
Namun, jumlah penerima bantuan ini telah dikurangi dari 22 juta KPM menjadi 16 juta KPM. Pengurangan ini dilakukan karena beberapa alasan, seperti:
- KPM yang dinyatakan telah sejahtera.
- KPM yang meninggal dunia.
- KPM yang tidak ditemukan atau pindah wilayah.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial sedang mengupayakan pembaruan data agar lebih akurat.
Nantinya, semua data akan disatukan dalam "Data Terpadu Sosial Ekonomi" yang lebih terintegrasi. Dengan demikian, bantuan dapat lebih tepat sasaran.
Demikian informasi soal NIK KTP ini berhak mendapatkan dana bansos sebesar Rp400.000 hingga Rp2.400.000.
DISCLAIMER: Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Anda tentu dapat terima bansos pemerintah ini, namun dengan syarat sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terlebih dahulu.
Selain itu nama Anda selaku KPM juga harus terdata di Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) para supervisor kabupaten/kota, operator desa, dan pendamping sosial.