MURATAR, POSKOTA.CO.ID - Setelah empat tahun buron dari kasus pemerkosaan anak dibawah umur, Didik Solihin berumur 29 akhirnya berhasil ditangkap Polres Musi Rawas Utara (Muratar) Sumatera Selatan pada Sabtu, 18 Januari 2024. Pelaku diciduk ketika mudik ke rumahnya di Desa Srimukti Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Utara.
Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani didampingi Kasat Reskrim AKP Sopian Hadi mengatakan penangkapan tersangka rudapaksa anak dibawah umur yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 4 tahun. Penangkapan tersebut berkat informasi masyarakat yang memberitahukan bahwa pelaku pulang ke rumahnya.
Tidak ingin lepas kembali buronannya, penyidik pun langsung meluncur dan melakukan penangkapan. “Anggota kita langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka dan berhasil diamankan di Mapolres Muratara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ,” terang Sopian kepada wartawan dikutip Minggu, 19 Januari 2025.
Baca Juga: Agus Pemuda Disabilitas di NTB Ungkap Kronologi Sebenarnya Usai Jadi Tersangka Pemerkosaan
Kejadian pemerkosaan itu sendiri dikatakan Sopian terjadi pada korban secara berkali-kali dibawah ancaman dan berakhir pada 31 Agustus 2021 ketika saat itu korban yang masih berusia 15 tahun. Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya itu dibelakang rumahnya hingga tiga kali.
“Korban yang ketakutan datang menemui tersangka pukul 19.00 WIB dimana saat itu tersangka sudah menunggu di masjid. Dan terjadilah rudapaksa terhadap korban sebanyak 3 kali oleh tersangka, di belakang rumah mertua tersangka, setelah itu korban ditinggalkan begitu saja oleh tersangka,” tuturnya.
Empat tahun kemudian tim Satreskrim Polres Muratara, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) diback up unit Pidum akhirnya berhasil menangkap tersangka di kediamannya tanpa perlawanan.
“Dihadapan penyidik tersangka mengakui perbuatannya, dan tersangka akan dikenakan pasal 81 JO 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” tegasnya.