POSKOTA.CO.ID - Di bulan Januari 2025 ini terdapat kabar baru terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menjadi perhatian publik.
Berbagai informasi penting seputar kriteria penerima manfaat dan mekanisme penyaluran telah diperbarui.
Selain itu, terdapat perubahan dalam kriteria penerima bansos yang layak dan mereka yang tidak memenuhi syarat.
Informasi ini tentu sangat penting bagi masyarakat yang ingin mengetahui hak mereka terkait bantuan sosial.
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang memenuhi kriteria berikut ini dinyatakan layak untuk menerima dana bansos PKH untuk tahun 2025.
Dana bantuan akan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM dan proses penerimaan dapat dilakukan melalui rekening yang menggunakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Seperti, Bank BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.
Melansir informasi dari channel YouTube 'Pendamping Sosial' pada, 18 Januari 2025, penyaluran bantuan sosial diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2019.
Bantuan tersebut hanya diberikan kepada individu atau keluarga miskin yang rentan terhadap risiko sosial, termasuk lansia, penyandang disabilitas, dan keluarga yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, kesehatan, dan tempat tinggal.
Untuk tahun 2025, alokasi anggaran perlindungan sosial dalam RAPBN mencapai Rp504,7 triliun, yang akan difokuskan pada berbagai program sosial dengan mengutamakan akurasi data penerima.
Keberhasilan penyaluran bansos sangat bergantung pada validitas data.
Sebelumnya, data penerima berasal dari tiga sumber: Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Kini, ketiga sumber data tersebut telah diintegrasikan menjadi satu dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) untuk mempermudah verifikasi dan penyaluran bantuan.
Sasaran penerima PKH tahun 2025 tetap mengacu pada keluarga atau individu miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang kini telah disatukan dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi.
Kriteria Penerima Manfaat Bansos PKH 2025
Komponen penerima manfaat yang dinyatakan layak menerima bantuan dibagi menjadi tiga kategori utama:
Komponen Kesehatan
- Ibu hamil maksimal dua kali kehamilan.
- Anak usia dini (0-6 tahun) maksimal dua anak per keluarga.
Komponen Pendidikan
- Anak SD/MI atau sederajat.
- Anak SMP/MTs atau sederajat.
- Anak SMA/MA atau sederajat. Kriteria usia adalah 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan 12 tahun. Maksimal tiga anak per keluarga dihitung dalam kategori ini.
Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lansia berusia 60 tahun ke atas, maksimal empat orang per keluarga.
- Penyandang disabilitas dengan batasan maksimal empat orang per keluarga.
Terdapat perubahan besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Komponen pelanggaran HAM berat, yang sebelumnya menerima nominal bantuan terbesar, kini tidak lagi masuk dalam kategori penerima PKH untuk tahun 2025.
Besaran Nominal Dana Bansos PKH
Adapun skema bantuan per tiga bulan adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil: Rp750.000.
- Anak usia dini: Rp750.000.
- Anak SD/MI: Rp225.000.
- Anak SMP/MTs: Rp375.000.
- Anak SMA/MA: Rp500.000.
- Disabilitas berat dan lansia: Rp600.000.
Terkait metode penyaluran, meskipun skema per tiga bulan telah diinformasikan, belum ada keputusan resmi apakah pencairan akan tetap melalui kartu keluarga sejahtera (KKS) Merah Putih atau PTP Indonesia.
Kementerian Sosial juga memberikan sinyal bahwa penyaluran dapat dipercepat menjadi per bulan, meski informasi ini masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.
Demikian informasi terbaru seputar bansos PKH tahun 2025. Semoga penyaluran bansos tahun ini berjalan lancar dan tepat sasaran. Terus ikuti perkembangan terbaru terkait program bantuan sosial ini.