POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan pada awal tahun 2025.
Anda dapat melakukan pengecekan bansos secara mandiri cukup bermodalkan perangkat elektronik seperti hp.
Untuk lebih jelasnya, simak informasi di bawah ini mengenai pengecekan PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025 Lewat Hp, Mudah dan Aman
Apa Itu PKH?
PKH merupakan bansos bersyarat yang diselenggarakan pemerintah untuk membantu kebutuhan dasar ekonomi masyarakat pra sejahtera.
Bantuan ini berupa pemberian dana dengan nominal tertentu sesuai masing-masing kategori penerima manfaat.
Ada beberapa kategori yang berhak menerima dana bansos PKH di antaranya ibu hamil, balita, anak sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia (lansia).
Pemerintah mengimbau agar dana yang dicairkan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat digunakan sebagaimana mestinya misalnya untuk keperluan pendidikan atau kesehatan.
Berikut ini besaran bansos PKH untuk setiap kategori penerima.
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Anak SD: Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Anak SMP: Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Anak SMA: Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
- Lansia: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
Pencairan dana di atas dilakukan untuk empat tahap atau per tiga bulan sekali.
Adapun proses distribusi bantuan dilakukan melalui perantara Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia.
Cara Cek Bansos PKH
Berikut langkah-langkah sederhana untuk mengecek bansos PKH.
- Buka web browser di hp
- Akses laman cekbansos.kemensos.go.id
- Input provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai KTP
- Masukkan nama lengkap
- Lengkapi kode captcha sesuai yang tertera di layar
- Ketuk Cari Data
- Status penerimaan bantuan akan muncul jika Anda sudah terdaftar
Itulah informasi mengenai pengecekan bansos PKH Kemensos yang dapat dilakukan oleh KPM secara mandiri. Semoga membantu.