NIK e-KTP Anda Tercantum di Urutan Penerima Dana Bansos Rp800.000 dari Subsidi BPNT Susulan, Selamat Saldo Berlipat Ganda!

Sabtu 18 Jan 2025, 08:03 WIB
Ilustrasi, penerima saldo dana bansos dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) susulan. (Sumber: Dinsos Kabupaten Pasuruan)

Ilustrasi, penerima saldo dana bansos dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) susulan. (Sumber: Dinsos Kabupaten Pasuruan)

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda yang tercantum di urutan penerima saldo dana bansos dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) susulan.

Kini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa bernafas lega karena subsidi BPNT tahap susulan telah dicairkan sebesar Rp800.000 ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank BNI.

Dilansir dari kanal YouTube Gania Vlog, saldo dana bansos tersebut merupakan bagian dari validasi BPNT murni yang dialihkan dari PT Pos Indonesia.

Di mana, wilayah Jakarta Utara melaporkan sudah menerima saldo bansos dari proses validasi BPNT tersebut ke rekening BNI di bulan Januari 2025.

Proses pencairan dana ini sendiri melibatkan beberapa tahapan, mulai dari verifikasi data hingga instruksi penyaluran saldo dari pemerintah kepada bank yang mengelola rekening KKS.

Setelah Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan, dana langsung ditransfer ke rekening KPM.

Bagi KPM yang belum menerima pencairan, diharapkan tetap bersabar dan rutin mengecek status pencairan melalui situs resmi Kementrian Sosial (Kemensos).

Namun, apabila KPM telah menerima bantuan sosial, pastikan untuk segera memeriksa saldo yang berlipat ganda dan mencairkan dana bansos di rekening BNI Anda.

Baca Juga: SELAMAT! Rekening BRI Anda Terverifikasi Terima Saldo Dana Bansos Rp800.000 dari Subsidi BPNT 2024!

Cara Cek Penerima Bansos di Website

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk memeriksa status penerimaan bansos melalui website resmi Kemensos:

1. Buka Browser di HP atau Komputer Anda

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membuka browser pada perangkat yang Anda gunakan.

Berita Terkait
News Update