Klaim Dana Bansos BPNT Rp400.000 Alokasi Tahap 1 2025 Jika Sudah Resmi Masuk ke Rekening Himbara dari Pemerintah

Sabtu 18 Jan 2025, 09:51 WIB
Dana Bansos BPNT Rp400.000 cair awal tahun 2025 bagi KPM terpilih di DTKS. (Poskota/Syarif Pulloh A)

Dana Bansos BPNT Rp400.000 cair awal tahun 2025 bagi KPM terpilih di DTKS. (Poskota/Syarif Pulloh A)

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi para Keluarga Penerima Manfaat ((KPM) terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS) program bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp400.000 alokasi tahap pertama di tahun 2025 akan segera dicairkan.

Hal tersebut secara resmi disampaikan oleh Kemensos RI yang rencananya akan menyalurkan kembali Dana bansos BPNT kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui data yang sudah terverifikasi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

2 cara proses penyalurannya sama dengan tahun sebelumnya, yakni melalui rekening Himbara dan PT Pos.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda Bisa Terdaftar sebagai Data Penerima Saldo Dana Bansos BPNT 2025, Simak Informasinya!

Meski hingga sampai saat ini kapan pencairan bansos BPNT cair masih belum diumumkan oleh pemerintah. Namun jika dilihat dari tahun sebelumnya.

Proses pencairan bansos BPNT dilakukan di bulan kedua, contohnya pencairan alokasi Januari-Februari, pencairan dilakukan di bulan februari.

Namun untuk lebih pastinya, KPM menunggumu resmi pengumuman dari pihak pemerintah dan pantau dari media sosial resmi Kemensos RI via Instagram.

Baca Juga: Dana Bansos BPNT Akan Cair Rp200.000 per Bulan untuk KPM Terdaftar Sesuai Kriteria Pemerintah, Cek Mekanisme Penyalurannya

Sementara itu, penyaluran Dana Bansos BPNT ini, pemerintah akan segera memberikan kepada warga yang sudah terdata di DTKS dan sudah tercantum.

Ingat dan catat, bahwa bansos BPNT ini tidak semua warga bisa menerima bantuannya hanya warga yang sudah terdata di DTKS dinsos setempat yang akan menerimanya.

Bagi pencairan via PT Pos ini, KPM diwajibkan untuk membawa undangan resmi yang dibagikan oleh pendamping sosial yang ada di kantor desa atau kelurahan setempat.

Berita Terkait
News Update