POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali meluncurkan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di tahun 2025 ini.
Program tersebut ditujukan untuk masyarakat dari keluarga miskin dan kurang mampu, dengan total bantuan sosial (bansos) yang dapat diterima mencapai Rp2.400.000 per tahun.
Menurut informasi dari unggahan Instagram Kemensos @kemensosri yang dikutip Jumat, 17 Januari 2025, penyaluran bansos BPNT atau bantuan sembako ini akan disalurkan setiap bulan.
Dengan demikian, KPM akan menerima saldo dana bansos BPNT sebesar Rp200.000.
Adapun jumlah KPM yang akan mendapatkan subsidi pemerintah ini di tahun 2025 sebanyak 18,8 juta.
Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT
Untuk dapat menerima BPNT, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat.
Beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi antara lain:
1. WNI
Calon penerima merupakan Warga WNI yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) serta tercatat pada Kartu Keluarga (KK).
2. Terdaftar dalam DTKS
Calon penerima bantuan harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.
Akan tetapi, pada tahun ini sistem data penerima bansos akan berubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).