Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Nasional

KPK Sita 6 Apartemen Milik Dirut PT Taspen Senilai Rp20 Miliar

Sabtu 18 Jan 2025, 15:05 WIB

POSKOTA.CO.ID - Sebanyak enam unit apartemen milik Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) yang merupakan tersangka kasus dugaan Korupsi, berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero) disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Enam unit apartemen mewah tersebut diperkirakan bernilai Rp20 miliar.

“KPK telah melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen yang berlokasi di Tangerang Selatan, senilai kurang lebih Rp20 miliar,” beber Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis kepada wartawan pada Sabtu, 18 Januari 2025.

Disitanya apartemen tersebut dikatakan Tessa, karena penyidik meyakini bahwa kepemilikannya terkait dari hasil korupsi Taspen. Penyitaan apartemen tersebut dilakukan pada Kamis, 16 Januari 2025 dan Jumat, 17 Januari 2025. 

KPK berterima kasih dengan semua orang yang kooperatif membantu penyidik, menyelesaikan tugasnya melakukan penyitaan.  Lembaga Antirasuah itu berharap tidak ada pihak yang melakukan perintangan, atau bakal dipidana.

“KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur, sesuai dengan undang-undang, agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal,” ujar Tessa.

Baca Juga: KPK Amankan Uang Tunai Rp100 Juta Hasil Penggeledahan Kasus PT Taspen

Empat bangunan terkait tindak pidana korupsi investasi fiktif di PT. Taspen tahun 2019 digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari hasil penggeledahan, KPK berhasil mengamankan Rp100 juta yang tunai dalam bentuk pecahan rupiah dan uang asing.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika mengatakan empat bangunan tersebut terdiri dari dua unit rumah, satu apartemen dan satu bangunan kantor.

"Pada tanggal 16 dan 17 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan di sekitar Jabodetabek pada empat lokasi yaitu dua rumah, satu apartemen dan satu bangunan kantor," terang Tessa dalam keterangannya kepada wartawan Sabtu, 18 Januari 2025.

Beberapa barang bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut diantaranya berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing mencapai Rp100 juta. Kemudian sejumlah dokumen, surat dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dalam perkara itu pun turut diamankan.

"KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp100 juta, termasuk juga penyitaan terhadap dokumen atau surat serta barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara itu," terangnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). 

Dugaan korupsi ini dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management.

Adapun, keputusan tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 200 miliar. Kemudian, uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.

Tags:
Korupsi PT TaspenKPK KPK Sita

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor