Informasi terbaru terkait jadwal penyaluran bansos reguler PKH dan BPNT tahap 1 2025, simak selengkapnya disini. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

EKONOMI

Jadwal Pencairan Bansos Reguler PKH dan BPNT Tahap 1 2025, Saldo Dana Bantuan Akan Segera Disalurkan ke Masing-Masing KPM, Cek Selengkapnya!

Sabtu 18 Jan 2025, 12:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik untuk masyarakat yang sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Jadwal pencairan Bantuan Sosial reguler Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap pertama tahun 2025 akhirnya diumumkan.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan menyalurkan bansos tersebut dalam triwulan pertama tahun ini, dengan estimasi pencairan pada bulan Februari hingga paling lambat Maret 2025.

Penerima manfaat dapat mengakses situs resmi Cek Bansos untuk cek status pencairan bansos PKH dan BPNT dengan memasukan data wilayah, nama lengkap, NIK berdasarkan pada e-KTP, simak berikut panduan lengkapnya.

Baca Juga: NIK KTP Atas Milik Anda Terdaftar Sebagai Penerima Manfaat Saldo Dana Rp600.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 1, Lihat Selengkapnya di Sini!

Melansir informasi dari channel YouTube 'Arfan Saputra Channel' pada, 18 Januari 2025 terkait mekanisme penyaluran bansos akan dilakukan melalui cash transfer langsung.

Penyaluran ini melibatkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia untuk menjangkau penerima bantuan di seluruh wilayah Indonesia.

Pemerintah menargetkan pencairan bansos tepat waktu agar dapat mendukung kebutuhan masyarakat sebelum memasuki bulan Ramadan.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa pencairan bantuan pangan berupa beras awalnya direncanakan hanya untuk dua bulan, yakni Januari dan Februari.

Namun, Presiden memutuskan untuk memperpanjang distribusi bantuan tersebut hingga enam bulan ke depan.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi sekitar 16 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di tengah tantangan ekonomi dan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang mewah.

Kementerian Sosial terus memperbarui data penerima bantuan agar distribusi bansos lebih tepat sasaran.

Nama-nama penerima yang mengalami perubahan status, seperti pindah domisili, meningkat kesejahteraannya, atau yang sudah tidak memenuhi syarat lagi, akan diganti dengan penerima baru yang lebih membutuhkan.

Pendataan yang dinamis ini menjadi bagian penting dalam memastikan bantuan sosial dapat dirasakan manfaatnya secara optimal.

Meskipun sebagian masyarakat memandang bansos sebagai “THR” dari pemerintah menjelang hari raya, perlu diingat bahwa bansos direncanakan jauh-jauh hari dan memiliki peruntukan yang jelas.

PKH mencakup bantuan bersyarat untuk keperluan seperti makanan, kesehatan ibu hamil, pendidikan anak, dan transportasi sekolah.

Oleh karena itu, bansos bukan sekadar hadiah, melainkan salah satu bentuk dukungan pemerintah yang dirancang secara berkelanjutan.

Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat penerima bansos bisa bersiap dan mengikuti perkembangan jadwal pencairan.

Mari kita berdoa agar penyaluran bantuan dapat berjalan lancar tanpa hambatan, sehingga manfaatnya segera dirasakan oleh yang membutuhkan.

Baca Juga: Syarat Mendapatkan Bansos BPNT 2025, KPM Harus Memenuhi Beberapa Hal Berikut

Besaran Nominal Dana Bansos BPNT 2025

Meskipun disebut Bantuan Pangan Non Tunai, bantuan ini diberikan dalam bentuk uang, Besaran dana yang diterima oleh KPM Bansos BPNT adalah Rp200.000 per bulan.

Bantuan dana ini dicairkan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam satu waktu, KPM dapat mencairkan Rp400.000, Berikut adalah perhitungannya:

Jadi, dalam setahun, total nominal yang diterima oleh KPM adalah Rp2.400.000

Besaran Nominal Dana Bansos PKH 2025

Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Kepemilan Nama Anda Terkategori Sebagai Penerima Saldo Dana Bansos PKH Tahap 1 2025 dengan Nominal Rp600.000, Cek di Sini Status Pencairannya!

Syarat Penerima Bansos 2025

Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin

Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.

3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat

4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.

5. Belum Menerima Bantuan Lain

Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.

Cek Status Pencairan Bansos 2025

Pencairan bansos reguler PKH dan BPNT tengah dalam proses pelaksanaan, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara daring.

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos tahun 2025, ikuti langkah-langkah berikut:

Jika termasuk penerima, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Jika tidak termasuk, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Mulai Februari 2025 Mendatang, Cek Apakah NIK KTP Anda Layak Menjadi Penerima Bantuan?

Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Pastikan bantuan sosial yang sudah diterima dimanfaatkan dengan bijak.

Harap diketahui bahwa sewaktu-waktu informasi mengenai jadwal pencairan PKH dan BPNT dapat berubah, pastikan Anda untuk tetap terupdate dengan informasi terbaru dari laman resmi cekbansos.kemensos.

Dengan menggunakan situs resmi cekbansos kemensos, masyarakat dapat mengetahui dengan cepat apakah mereka terdaftar sebagai penerima manfaat dan jenis bantuan yang akan diterima.

Tags:
Bansos PKH Tahap 1Bansos BPNT Tahap 1Bansos BPNT 2025 Bansos PKH 2025 cekbansos kemensosNIK e-KTP Jadwal Pencairan Bansos 2025dana bansos saldo dana bansos saldo dana

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor