POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan sosial PKH yang dicairkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan dicairkan sesuai komponennya masing-masing.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial yang disalurkan untuk membantu memenuhi kebutuhan serta meningkatkan kesejahteraan.
Pencairan dana bantuan tersebut akan terbagi menjadi beberapa komponen, secara total terdapat 3 komponen utama yaitu komponen kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan.
Rincian Dana Bansos PKH Sesuai Komponen
Mengutip dari Instagram resmi Kementrian Sosial Republik Indonesia pada @kemensosri, ini rincian bantuan sesuai komponen yang ada.
1. Komponen Kesehatan
Dalam komponen kesehatan terdapat 2 kategori yang terbagi menjadi kategori ibu hamil dan kategori anak usia dini.
Kategori ibu hamil hanya mendapatkan bantuan maksimal selama 2 (dua) kali msa kehamilan, kemudian anak usia dini dengan rentang usia 0 hingga 6 tahun.
Keuda jenis bantuan tersebut akan mendapatkan dana sebesar Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per bulan.
2. Komponen Pendidikan
Untuk komponen pendidikan, sesuai namanya KPM yang terdaftar ke dalamnya adalah siswa usia sekolah dengan kategori:
- Sekolah Dasar (SD) atau MI sederajat
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau MTs sederajat
- Sekolah Menengah Atas atau MA sederajat
Kategori tersebut adalah anak dengan rentang usia 6 hingga 21 Tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal anak yang akan mendapapatkan bantuannya hanyalah tiga anak.
Baca Juga: KPM Wajib Tahu! Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025 dari Hp
Berikut rincian nominal bantuan yang akan diterima:
- Siswa SD sederajat akan mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP sederajat akan mendapatkan Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA sederajat akan mendapatkan Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
Baca Juga: Jika Terdaftar Penerima Bansos PKH atau BPNT di 2025, Begini Cara Mengeceknya Menggunakan NIK e-KTP
3. Komponen Kesejahteraan
Komponen kesejahteraan akan diberikan untuk KPM agar dapat meningkatkan kesejahteraan sosialnya.
Terdapat dua kategori yaitu lanjut usia berusia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas dengan maksimal 4 orang dalam satu keluarga.
Kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia akan mendapatkan saldo bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Penyaluran dana bantuan ini hanya dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia.