Memahami Usia Pensiun 59 Tahun dan Kapan Manfaatnya Bisa Dirasakan Pekerja

Jumat 17 Jan 2025, 11:13 WIB
Ilustrasi kebijakan usia pensiun 59 tahun di tahun 2025. (Sumber: UNAIR)

Ilustrasi kebijakan usia pensiun 59 tahun di tahun 2025. (Sumber: UNAIR)

POSKOTA.CO.ID - Kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun dianggap merupakan hal positif dan dapat menjaga stabilitas serta keberlanjutan implementasi program jaminan pensiun (JP).

Batas usia pensiun ini bukan hal baru, karena sudah dimulai sejak tahun 2019. Semula batas usia bagi pekerja ini 57 tahun, kemudian pada 2022 menjadi 58 tahun dan 2025 menjadi 59 tahun.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, tertuang bahwa batas usia pensiun ini akan naik satu tahun selama tiga tahun sekali.

Baca Juga: Usia Pensiun Jadi 59 Tahun di Tahun 2025, Kemnaker Sebut Uang Pesangon Wajib Dipenuhi Perusahaan

Artinya ketika sampai di tahun 2028 mendatang, usia pensiun akan berubah lagi menjadi 60 tahun.

Lantas bagaimana mekanisme dari kebijakan ini dan kapan pekerja dapat merasakan manfaatnya setelah tidak lagi bekerja?

Memahami Usia Pensiun 59 Tahun

Menurut pakar kebijakan publik Universitas Airlangga (UNAIR), Jusuf Irianto kebijakan ini bukan hal yang spesial, karena sudah berlaku sejak 2015. Tetapi yang ada sekarang adalah kelanjutan aturan sebagai hasil monitoring dan evaluasi kebijakan yang sudah berjalan satu dekade lalu.

“Jadi kenaikan usia pensiun bukan langkah baru, namun hanya kelanjutan implementasi dari kebijakan yang sudah berjalan,” kata Jusuf dikutip dari laman UNAIR.

Baca Juga: Usia Pensiun Pegawai Kini 59 Tahun untuk Pegawai, Ini Kategorinya

Tentu saja kebijakan ini menimbulkan dinamika dalam dunia kerja, adanya kelonggaran bagi pekerja untuk tetap bekerja hingga tiga tahun setelah usia pensiun, perusahaan mendapatkan keuntungan besar dari retensi sumber daya manusia yang bepengalaman.

Sehingga hal tersebut dapat menekan biaya rekrutmen dan seleksi pekerja baru. Tetapi bagi pekerja, tantangan terbesar adalah menjaga kesehatan dan produktivitas di tengah ritme kerja yang terus berubah.

“Hendaknya perusahaan menyiapkan fasilitas kesehatan untuk menjaga kebugaran peserta serta memiliki skema aging management atau manajemen pekerja senior yang lebih efektif,” ucapnya.

Jusuf juga menjelaskan dampak terkait kebijakan ini, utamanya bagi generasi muda. Kendati demikian, ia menyampaikan jika pemerintah harus menambah lapangan pekerjaan untuk mencegah peningkatan angka pengangguran dan memanfaatkan bonus demografi yang ada.

Baca Juga: Usia Pensiun Karyawan Swasta Sah Jadi 59 Tahun, Berikut Pesangon yang akan Diterima Sesuai UU Cipta Kerja

Selain itu, penting bagi pemerintah untuk memperketat aturan penggunaan tenaga asing, di mana dimungkinkan pekerja asing bekerja di bidang-bidang yang memungkinkan alih teknologi dan pengetahuan, bukan bekerja sebagai tenaga kasar.

“Dalam pergantian generasi di tempat kerja, generasi muda mendapat jatah kesempatan atau peluang bekerja yang lebih sempit alias terbatas karena tertundanya usia pensiun. Pemerintah harus mampu membuka lapangan kerja seluas mungkin, agar jumlah pengangguran tidak meningkat,” ujar Jusuf.

“Kesempatan kerja semua jenis pekerjaan harus diutamakan bagi pekerja nasional atau lokal, bukan tenaga kerja asing,” sambungnya.

Baca Juga: Usia Pensiun Resmi Naik Jadi 59 Tahun di Tahun 2025, Apa Untung Ruginya Bagi Pekerja?

Kapan Manfaat dari Kebijakan Ini Dirasakan Pekerja?

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa kenaikan usia pensiun bagi pekerja belaku secara otomatis sesuai dengan PP 45/2015.

Dalam PP tersebut, pekerja mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan pada saat usia berhenti bekerja dari perusahaan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, melainkan saat usia mencapai 59 tahun.

Senada dengan Indah, Jusuf yang mengatakan pekerja yang berusia 59 tahun di 2025 ini mulai menerima manfaat pensiun dari program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun bagi pekerja berusia 58 tahun di 2025 baru akan pensiun dan menerima manfaatnya di tahun berikutnya yaitu 2026.

Baca Juga: Tantangan bagi Pekerja Muda dan Lansia dengan Kebijakan Usia Pensiun 59 Tahun, Ini Kata Pengamat Ekonomi

Aturan ini memperjelas hak-hak pensiun pekerja yang telah memasuki usia pensiun dan mempermudah perencanaan keuangan bagi mereka yang mengikuti program jaminan pensiun.

“Positifnya kebijakan ini memberik keleluasaan atau fleksibilitas pekerja ingin bekerja meski telah memasuki usia pensiun. Sehingga, mereka bisa memilih untuk menerima manfaat pensiun saat mencapai usia tersebut atau setelah mereka memutuskan untuk berhenti bekerja,” pungkas Jusuf.

Berita Terkait

News Update