POSKOTA.CO.ID - Usia pensiun pekerja di Indonesia resmi naik menjadi 59 tahun dimulai pada bulan Januari 2025.
Perubahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 dalam pasal 15 ayat (3) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
"Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun," bunyi pasal tersebut.
Batas usia pensiun sendiri pertama kali ditetapkan pada usia 56 tahun saat PP itu diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo di tanggal 30 Juni 2015.
Kemudian, pada 1 Januari 2019, usia pensiun meningkat menjadi 57 tahun, kemudian naik menjadi 58 tahun pada 1 Januari 2022, dan bertambah menjadi 59 tahun pada 1 Januari 2025.
Proses kenaikan usia pensiun tersebut dirancang untuk memberikan masa transisi yang cukup bagi pekerja dan pemberi kerja, hingga akhirnya mencapai usia pensiun 65 tahun seperti direncanakan.
Lantas apa saja keuntungan dan kerugian ditetapkannya usia pension menjadi 59 tahun pada 2025 ini? Berikut informasi selengkapnya.
Baca Juga: Usia Pensiun Jadi 59 Tahun di Tahun 2025, Kemnaker Sebut Uang Pesangon Wajib Dipenuhi Perusahaan
Keuntungan Kenaikan Usia Pensiun
1. Tambahan Waktu untuk Menabung
Dengan bertambahnya usia pensiun, pekerja memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dana pensiun.
Tambahan waktu ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan tabungan, investasi, dan persiapan keuangan lainnya.
2. Peningkatan Penghasilan
Perpanjangan masa kerja berarti pekerja mendapatkan tambahan penghasilan lebih lama sebelum pensiun. Ini dapat membantu meningkatkan kualitas hidup di masa pensiun.