Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (Instagram/@titokarnavian)

JAKARTA RAYA

Keluarkan Pergub Membolehkan Poligami untuk ASN, Hari Senin Mendagri Akan Langsung Datangi Pemprov DKI Jakarta

Jumat 17 Jan 2025, 21:58 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan mendatangi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menanyakan langsung mengenai kebijakan ASN di DKI Jakarta diperbolehkan berpoligami.

Meski pun diakui Tito, dirinya belum membaca keseluruhan mengenai peraturan gubernur yang memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) boleh berpoligami.

"Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Saya akan baca dulu dan saya akan tanya," tegas Tito kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 17 Januari 2025.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Izinkan Poligami untuk ASN, Simak Aturannya

Dirinya pun berencana pada Senin mendatang akan berkunjung ke Pemprov DKI Jakarta sekaligus untuk mengecek pembangunan gedung. Dalam kunjungan itu pun Tito sekalian akan menanyakan aturan poligami tersebut.

"Senin nanti saya akan berkunjung ke DKI, hari Senin. Hari Senin saya akan berkunjung ke DKI, jam 3 atau jam setengah 4 ya, dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Di situ nanti saya akan tanyakan juga," tegasnya.

Sekadar informasi, persyaratan perkawinan dan perceraian yang tertuang dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 lebih rinci dibandingkan PP Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990. 

Dalam PP tersebut, izin beristri lebih dari seorang dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan. 

Sedangkan, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 4 Ayat (1), persyaratan untuk izin beristri lebih dari seorang disebutkan lebih rinci sebagai berikut:

a. Alasan yang mendasari perkawinan: 

1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya; 

2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau 

3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan; 

b. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis; 

c. Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak; 

d. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak; 

e. Tidak mengganggu tugas kedinasan; dan f. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Kemudian, untuk perceraian, dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 Pasal 11, telah tertuang secara rinci alasan yang harus dipenuhi untuk mengajukan permintaan izin bercerai, yaitu: 

a. Salah satu pihak berbuat zina; 

b. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan; 

c. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya; 

d. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah Perkawinan berlangsung; 

e. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; 

f. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga. 

"Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Izin Perkawinan dan Perceraian sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," isinya.

Tags:
Mendagri Tito KarnavianmendagriPergub Poligami ASN DKI JakartaPoligami ASN DKI JakartaPoligami

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor