Penerima bantuan berasal dari keluarga dengan penghasilan yang lebih rendah dari Upah Minimum Regional (UMR) atau tidak memiliki pendapatan tetap yang mencukupi.
4. Keluarga Miskin atau Kurang Mampu
Bantuan diberikan kepada keluarga yang tergolong miskin atau memiliki kondisi ekonomi yang tidak memadai.
5. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Program BPNT tidak diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
6. Bukan Pendamping Sosial
Penerima bantuan tidak boleh terlibat sebagai pendamping sosial dalam program bantuan lainnya yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Metode Penyaluran BPNT
Penyaluran BPNT dilakukan dengan dua metode utama. Yaitu melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PT Pos Indonesia.
Penerima manfaat yang memiliki KKS dapat mencairkan dana bansos lewat ATM bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Dengan akses ATM yang luas, penerima dapat dengan mudah mengambil dana bantuan mereka.
Pada penyaluran dan bantuan di tahun 2025 untuk BPNT per satu bulan sekali belum diinformasikan apakah akan dilakukan melalui KKS atau Pos Indonesia.
Baca Juga: BLT BBM 2025 Siap Disalurkan, Cek Syarat Penerima dan Cara Memastikan Bantuannya
Cara Memeriksa Status Bansos BPNT
Bagi masyarakat yang ingin memastikan apakah mereka berhak menerima bantuan BPNT atau tidak, berikut beberapa cara untuk memeriksa status pencairan dana:
1. Melalui Mesin ATM
KPM dapat memeriksa status penerima bantuan langsung melalui mesin ATM bank-bank Himbara.