Tersangka pembunuhan Sandy Permana, Nanang Irawan alias Gimbal di Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Januari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA RAYA

Sandy Permana Ditusuk saat Masih di Atas Motor

Kamis 16 Jan 2025, 16:14 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pesinetron Sandy Permana, 45 tahun, tewas ditusuk tetangganya bernama Nanang Irawan alias Gimbal, 47 tahun.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, korban ditusuk saat berada di atas motor di sekitar rumah tersangka.

"Tersangka menusuk ke bagian perut kiri korban sebanyak dua kali dalam posisi korban masih berada diatas motor. Korban berhenti dan korban melakukan perlawanan dengan cara menangkis dan menghalangi tersangka untuk menusuknya," kata Wira di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Januari 2025.

Wira menambahkan, meski korban sempat memberikan perlawanan, tersangka terus berusaha melukai korban dengan cara menusuk kembali pelipis kiri. Kemudian, tersangka juga menusuk kepala korban sebanyak satu kali, dada satu kali, dan leher kiri satu kali.

Baca Juga: Tewas Ditusuk, Begini Profil Sandy Permana Aktor dalam Serial Misteri Gunung Merapi

"Pada saat korban ingin lari menyelamatkan diri, tersangka mengejar dan menusuk kembali ke arah punggung kiri korban sebanyak satu kali sehingga membuat motornya terjatuh," jelasnya.

Selanjutnya, kata Wira, korban berusaha lari menyelamatkan diri dan tersangka juga melarikan diri ke arah persawahan dengan menggunakan sepeda motor honda Supra Fit berwarna hitam.

Tersangka kemudian meninggalkan motornya di tepi persawahan, lalu beberapa kali menumpang kendaraan truk hingga Kabupaten Karawang.

"Tersangka sakit hati dikarenakan tersangka merasa direndahkan korban dengan cara korban melihat sinis kepada pelaku kemudian korban meludah didepan tersangka," beber Wira.

Baca Juga: Bunuh Sandy Permana, Nanang Gimbal Terancam 15 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, Nanang dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP. Rinciannya, Pasal 338 KUHP tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 354 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Tags:
Kabupaten KarawangPolda Metro JayapenusukanNanang GimbalSandy Permana

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor