Saldo dana bansos dari subsidi Pemerintah melalui PKH dan BPNT pada tahap 1 2025.(Sumber: Doc. kemensos)

EKONOMI

Pemilik NIK e-KTP Ini Layak Terima Saldo Bansos dari Subsidi PKH BPNT 2025, Cek Proses Pencairan Dana Tahap 1 dari Pemerintah!

Kamis 16 Jan 2025, 19:10 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang memenuhi syarat, Anda layak menerima saldo dana bansos dari subsidi Pemerintah pada tahap 1 2025.

Subsidi yang diberikan oleh Pemerintah tersebut diantaranya, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Melalui kedua program ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan sosial (bansos) untuk memenuhi kebutuhan dasar dan pangan sehari-hari.

Pada tahun 2025, proses pencairan bantuan sosial tahap 1 untuk program PKH dan BPNT diprediksi akan mengikuti pola yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Untuk KPM yang menerima bantuan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih, pencairan dana akan dilakukan setiap dua bulan sekali.

Sementara itu, untuk KPM yang menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia, pencairan dana bansos akan dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda Berhasil Terima Saldo Dana Rp800.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024 via Rekening BRI, Cek Informasinya di Sini!

Tahapan Proses Pencairan Dana PKH dan BPNT

Proses pencairan dana bansos dari PKH dan BPNT melibatkan beberapa tahapan penting supaya memastikan dana sampai ke penerima dengan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan.

Dikutip dari kanal YouTube Gania Vlog, adapun tahapan utama yang harus dilewati dalam proses pencairan dana bansos PKH atau BPNT tahap 1 2025.

1. Surat Perintah Membayar (SPM)

Tahap pertama adalah penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM). SPM ini merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai dasar untuk pencairan dana bansos.

Proses ini masih memerlukan waktu, karena setiap penerima bantuan harus dipastikan memenuhi semua persyaratan administrasi sebelum dana dapat dicairkan.

2. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

Setelah Surat Perintah Membayar terbit, status perubahan dana akan dicatat dalam sistem SixNG sebagai SP2D.

SP2D adalah tahap berikutnya, yang menunjukkan bahwa dana siap untuk dikirimkan ke rekening penerima bantuan sosial.

Pada tahapan ini, sistem akan melakukan verifikasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa semua data penerima bantuan sudah sesuai dan benar.

3. Instruksi Tetap (SI)

Setelah SP2D dikeluarkan, Instruksi Tetap (SI) diterbitkan oleh pemerintah sebagai arahan resmi untuk melakukan penyaluran dana bantuan sosial.

Instruksi ini memberikan petunjuk tentang bagaimana dan kapan dana harus ditransfer ke rekening bank yang ditunjuk sebagai bank pengelola Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Proses ini merupakan langkah yang sangat krusial untuk memastikan bahwa dana tidak hanya dicairkan, tetapi juga disalurkan dengan aman dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

4. Pengisian Saldo ke Rekening KKS KPM

Langkah terakhir adalah pengisian saldo ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki oleh masing-masing KPM.

Setelah SI diterbitkan, dana bantuan PKH dan BPNT tahap 1 akan mulai cair dan masuk ke rekening penerima.

Pada titik ini, KPM dapat mengecek saldo melalui mesin ATM atau aplikasi mobile banking untuk memastikan bahwa dana telah diterima ke rekening KKS.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda Bisa Terdaftar di Data Penerima Saldo Dana Bansos BPNT 2025, Simak Cara dan Syaratnya!

Syarat Penerima Bansos

Agar pemilik NIK e-KTP dapat menerima saldo dana bansos dari subsidi pemerintah, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Berikut adalah rincian persyaratan yang harus dipenuhi untuk layak menjadi penerima bansos pada tahun 2025.

1. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE)

Calon penerima bansos wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE), yaitu basis data terpadu yang mengintegrasikan berbagai sumber informasi.

Data ini berasal dari Kementerian Sosial, PLN, Pertamina, serta hasil registrasi sosial ekonomi lainnya.

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

Salah satu syarat utama adalah memiliki dokumen kependudukan yang sah berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

e-KTP menjadi identitas resmi yang digunakan untuk memverifikasi data dan memastikan kesesuaian informasi antara calon penerima dengan data yang tercatat di sistem pemerintah.

3. Berstatus sebagai Keluarga Miskin atau Rentan Miskin

Calon penerima bansos harus tergolong sebagai keluarga miskin atau rentan miskin. Kriteria ini ditetapkan berdasarkan hasil survei dan verifikasi lapangan yang dilakukan oleh pemerintah.

Penentuan status ini melibatkan berbagai indikator seperti penghasilan, kondisi tempat tinggal, akses terhadap layanan dasar, dan faktor ekonomi lainnya.

4. Tidak Menerima Bantuan Serupa dari Program Lain

Untuk memastikan pemerataan bantuan, calon penerima bansos tidak diperbolehkan menerima bantuan serupa dari program sosial lainnya.

Kebijakan ini bertujuan agar penyaluran bansos lebih adil dan merata, sehingga lebih banyak masyarakat yang dapat merasakan manfaatnya.

5. Mengikuti Prosedur dan Tahapan Pendaftaran Bansos

Calon penerima diwajibkan mengikuti seluruh prosedur dan tahapan pendaftaran yang ditetapkan, seperti melengkapi dokumen, melakukan verifikasi data, dan mengikuti survei jika diperlukan.

Setiap program bansos biasanya memiliki mekanisme pendaftaran yang berbeda, sehingga penting untuk memperhatikan informasi resmi dari pemerintah.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Anda yang Terdata Jadi KPM, Akan Segera Menerima Bantuan Dana Rp600.000 dari Program Subsidi Bansos PKH Tahap 1, Lihat Selengkapnya!

Cara Cek Status Penerima Bansos

Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bansos, ikuti langkah-langkah berikut dengan cermat melalui situs resmi Kemensos.

1. Akses Laman Resmi Bansos

Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di perangkat Anda. Situs ini disediakan oleh Kementerian Sosial untuk memudahkan masyarakat mengecek status penerima bantuan sosial.

2. Masukkan Data Wilayah Sesuai KTP

Pada halaman utama situs, Anda akan diminta untuk memasukkan data wilayah berdasarkan alamat yang tertera pada KTP Anda.

Isikan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa dengan lengkap dan akurat. Pastikan informasi ini sesuai dengan data KTP untuk memastikan pencarian yang tepat.

3. Isi Nama Lengkap Sesuai KTP

Setelah itu, isi kolom nama lengkap dengan nama yang tertera di KTP Anda. Pastikan nama Anda ditulis dengan benar untuk menghindari kesalahan dalam pencarian data.

4. Masukkan Kode CAPTCHA dengan Benar

Pada bagian bawah form, Anda akan melihat sebuah kode CAPTCHA untuk memastikan bahwa yang mengakses situs adalah manusia, bukan program otomatis.

5. Klik Tombol "Cari Data"

Setelah semua kolom terisi dengan benar, klik tombol Cari Data untuk memulai pencarian. Sistem akan memproses informasi yang Anda berikan dan mencari data penerima bansos sesuai dengan wilayah dan identitas yang Anda masukkan.

6. Lihat Hasil Pencarian

Setelah beberapa saat, situs akan menampilkan informasi terkait status Anda sebagai penerima bantuan sosial PKH atau BPNT.

Jika Anda terdaftar, informasi terkait bantuan yang akan diterima akan muncul, termasuk rincian lainnya.

Dengan mengikuti tahapan-tahapan di atas, bantuan sosial tahap 1 dari subsidi PKH dan BPNT dapat tersalurkan dengan tepat waktu.

Jadi, pastikan Anda melakukan pengecekan rutin dan mengikuti tahapan pencairan dengan cermat agar saldo dana bansos dari subsidi PKH dan BPNT tahap 1 bisa diterima sesuai ketentuan.

DISCLAIMER: Perlu ditekankan bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.

Tags:
saldo bansos Cara Cek Status Penerima Bansos subsidi PKHNIK e-KTP Nomor Induk Kependudukan Program Keluarga Harapan Bantuan Pangan Non Tunai subsidi Pemerintahdana bansos Saldo dana Saldo dana bansos

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor