POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk tahun 2025 akan kembali disalurkan sesuai dengan Anggaran perlindungan sosial dalam RAPBN 2025.
Anggaran perlindungan sosial sebesar Rp504,7 triliun ini difokuskan untuk berbagai program bantuan salah satunya untuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos PKH adalah bantuan yang dikhususkan untuk masyarakat miskin dan rentan miskin yang memiliki komponen syarat penerima.
Melansir dari Instagram kemensosri, sasaran penerima bansos kategori ibu hamil dengan maksimal 2 kali kehamilan, anak usia dini berusia 0-6 tahun.
Komponen anak sekolah jenjang SD, SMP, SMA dengan usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, dengan maksimal 3 anak dalam satu keluarga.
Komponen kesejahteraan mencakup lansia usia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat yang tercatat berada dalam keluarga atau sendiri dalam satu kartu keluarga.
Adapun skema penyaluran bansos PKH ini akan diberikan seperti tahun-tahun sebelumnya dengan 4 tahap penyaluran, berikut adalah jadwal pencairan dana bansos PKH.
Jadwal Pencairan Bansos PKH
- Tahap 1: Januari – Maret
- Tahap 2: April – Juni
- Tahap 3: Juli – September
- Tahap 4: Oktober – Desember
Jika melihat dari skema jadwal pencairan dari Kementerian Sosial, pada Januari hingga Maret 2025 akan menjadi tahap pertama penyaluran bansos PKH kepada penerima manfaat.
Penyaluran dana bansos PKH pun akan berbeda-beda tergantung dari berapa banyak komponen kategori yang dimiliki oleh satu Kartu Keluarga.