POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyampaikan informasi penting terkait pencairan bantuan sosial khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 januari 2025.
Bantuan dana sebesar Rp600.000 diperuntukkan bagi komponen lansia dan penyandang disabilitas berat yang data dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP nya telah terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berdasarkan pada data yang dikelola pemerintah.
Saldo tersebut akan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang proses penerimaannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti, BNI, BRI dan bank Mandiri.
Penerima bantuan dapat melakukan pengecekkan status pencairan dengan mengkases situs resmi cekbansos yang menggunakan data wilayah, nama lengkap yang berdasarkan pada e-KTP Simak berikut langkah dan panduan lengkapnya.
Baca Juga: Syarat Penerima Dana Bansos BPNT 2025, Pastikan Poin-Poin Terpenuhi untuk Mencairkan Bantuan
PKH adalah program bantuan sosial dari pemerintah berupa pemberian tunai bersyarat kepada keluarga yang membutuhkan, dengan tujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program ini dirancang untuk mendukung keluarga miskin dan rentan, terutama mereka yang memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Syarat utama untuk menerima bantuan ini meliputi status sebagai warga negara Indonesia, terdaftar dalam DTKS, memiliki kartu KKS, dan masuk dalam kategori miskin atau rentan secara ekonomi.
Dilansir dari channel YouTube 'Arfan Saputra Channel' dalam penyalurannya kali ini, masyarakat diminta memahami bahwa pendataan ulang sedang dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Kepada KPM, pemerintah menegaskan bahwa mereka yang masih memenuhi kriteria sesuai kebijakan Kementerian Sosial akan terus menerima bantuan seperti biasa.
Program sosial yang telah berjalan akan tetap dilanjutkan, sesuai dengan arahan Presiden dan hasil koordinasi antarlembaga yang dikelola di bawah Badan Pusat Statistik (BPS).